Kata KPK Soal Kejagung Tak Mau Limpahkan Penanganan Kasus Jaksa Pinangki

Menurut Nawawi, melahirkan kepercayaan publik terhadap sebuah lembaga penegak hukum sangat penting.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Agu 2020, 18:24 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 18:24 WIB
Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango Jalani Fit and Proper Test
Calon pimpinan KPK Nawawi Pomolango saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Nawawi Pomolango sepakat jika kewenangan penyadapan oleh KPK diperketat dan diawasi. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan menyerahkan penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran mempunyai wewenang untuk mengusut perkara tersebut.

Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dirinya bukan berbicara soal kewenangan dalam menangani sebuah perkara.

Namun menurut dia, demi melahirkan kepercayaan publik, akan lebih baik jika sebuah lembaga hukum tak menangani kasus yang menjerat aparat yang bekerja di lembaga tersebut. Sehingga bisa dialihkan ke KPK.

"Saya tidak bicara soal kewenangan. It's oke, sama-sama berwenang, tapi saya katakan, siapa yang paling pas menangani agar bisa melahirkan public trust," ujar Nawawi kepada Liputan6.com, Kamis (27/8/2020).

Menurut dia, melahirkan kepercayaan publik terhadap sebuah lembaga penegak hukum sangat penting. Meski begitu, Nawawi meminta agar Kejagung transparan dalam mengusut kasus hukum yang menjerat pegawainya sendiri.

"Kepercayaan publik itu hal yang sangat penting. Tapi kalau memang merasa paling berwenang dan mampu melakukannya dengan baik dan transparan, ya silakan saja. Toh pada akhirnya, publik yang akan menilainya," kata Nawawi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berwenang

Sebelumnya, Kejagung menyatakan pihaknya berwenang mengusut tuntas kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Maka dari itu, menurut Kapuspen Kejagung Hari Setiyono, tidak ada istilah inisiatif dalam menyerahkan perkara tersebut.

"Penyidikan masing-masing mepunyai kewenangan, kami aparat penegak hukum saling men-support itu, ada namanya koordinasi dan supervisi. Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini. Jadi tidak ada yang katanya inisiatif menyerahkan, tapi mari ktia kembali kepada aturan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat bersabar serta turut mengawal kasus Jaksa Pinangki yang sedang ditangani Kejagung.

"Kami harap semua masyarakat mengawal ya, mengawal penanganan perkara ini. Kami akan transparan memberitahukan kepada publik. Oleh karena itu sabar, kalau dibilang lelet, silakan menilai," ujarnya.

"Tanggal 4 diterima dari pengawasan, kalau tidak salah tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan. Kemudian hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru, nah silakan kawan-kawan. Kalau menurut kami luar biasa cepat," sambung dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya