Alasan Istri di Jaktim Seret Suami Pakai Mobil Usai Kepergok Selingkuh dengan 2 Pria

AG (35) ketahuan oleh suami sahnya berselingkuh dengan lak-laki lain. Bahkan dengan dua pria.

oleh Aries Setiawan diperbarui 21 Des 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Seorang wanita di Jakarta Timur tega menyeret dan lindas suami pakai mobil usai kepergok berselingkuh dengan dua pria lain. Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta Seorang wanita berinisial MS (31) tega menyeret suaminya, AG (35), yang tersangkut di mobil hingga menyebabkan patah tulang. Pelaku memacu mobilnya dengan cepat dan tidak melakukan pertolongan kepada korban.

MS kini telah ditetapkan menjadi tersangka atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke suaminya sendiri.

"(MS) panik (tidak memberikan pertolongan ke suaminya)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).

Terpisah, Kanit PPA Polres Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menyebut tersangka sengaja tidak menolong suaminya sendiri karena sudah kepalang ketahuan selingkuh dengan lelaki lain. Sri juga mengatakan bahwa MS berselingkuh dengan dua laki-laki.

"Dia sengaja enggak mau nolong. Bahkan dia (MS) ditelepon, dia WA enggak mau direspons. Dia (AG) telepon enggak mau diangkat. Alasannya ya dia nutupin kesalahan karena ketahuan selingkuh," jelas Sri.

Kepada penyidik, MS mengaku sudah berulangkali ketahuan selingkuh dengan lelaki lain. Hanya saja suaminya selalu sabar dan memaafkannya. Namun, perbuatan hina tersebut kerap diulang kembali oleh tersangka.

MS bahkan sempat mengira kalau dirinya tidak akan bisa dijerat oleh kepolisian dengan alasan tuduhan suaminya tidak benar.

"Jadi dia merasa enggak salah, enggak ngapa-ngapain katanya, mungkin diyakinkan sama pengacaranya," tutur Sri.

Hingga akhirnya pengakuan penyesalan pun baru diutarakan oleh ibu dua anak itu setelah ditahan oleh kepolisian atas kasus KDRT terhadap suami.

Baca juga Viral Suami Jadi Korban KDRT di Jaktim, Polisi Selidiki

Kronologi Kejadian Istri Lakukan KDRT pada Suami

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, pada saat kejadian korban sempat merasa curiga terhadap istrinya setelah melakukan video call. Pada saat itu tersangka tengah berada di sebuah apartemen di daerah Jakarta Timur (Jaktim).

Begitu AG mendatangi lokasi apartemen, dia menemukan istriya di dalam mobil yang sedang terparkir di apartemen.

Korban kukuh memaksa masuk ke dalam mobil tersangka. Namun MS menolak dan menancapkan gas mobilnya hingga membuat suaminya terseret. Bukannya menghentikan mobil, MS masih tancap gas dan melaju kencang.

"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun oleh tersangka mobil yang dikendarai tersangka tetap melaju kencang, sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan. Kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh," beber Nicolas.

Nahas, korban menderita luka-luka dan patah tulang pada bagian kaki sebelah kanan.

Nicolas kemudian menyebut penyidik sudah dua kali melakukan upaya pemanggilan terhadap tersangka, hanya saja panggilan tersebut tidak diindahkan sehingga dilakukan upaya jemput paksa.

Atas perbuatannya MS disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal paling lama 10 tahun.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Korban KDRT
Siapa yang Rentan Alami KDRT?.(Abdillah/Liputan6.com)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya