Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan terbuka dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Bahkan siap melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjawab keraguan publik.
"Demi menjawab keragu-raguan publik, pasti kami akan koordinasi dan supervisi, dan secara tranparan ketika perkara akan naik ke penuntutan, kami akan lakukan koordinasi dengan KPK," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
Baca Juga
Menurut Hari, koordinasi dan supervisi bisa dilakukan kapan pun diperlukan. Setiap saat KPK dapat menanyakan, menambahkan, memberikan data, juga memberikan informasi kepada Kejagung.
Advertisement
"Dan kami akan lakukan nantinya koordinasi dan supervisi, jika perlu nanti akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang KPK untuk menjawab keragu-raguan publik," jelas dia.
Hari menyatakan akan bekerja maksimal dalam mengawal kasus jaksa Pinangki, termasuk dalam hal koordinasi antarinstansi.
"Nanti akan ada proses dan semacam gelar perkara. Kapan itu, nanti akan ada tahapan-tahapan. Silakan KPK mau koordinasi dan supervisi dengan kami, kami terbuka. Jadi setiap saat supaya nanti lebih transparan karena ending perkara adalah dilimpahkan ke pengadilan," Hari menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belum Ada Permohonan
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, lembaganya belum menerima permohonan koordinasi dan supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Belum ada langkah-langkah koordinasi dan supervisi menyangkut penanganan perkara dimaksud. Saya telah memanggil Deputi Penindakan untuk memastikan hal itu," ucap Nawawi melalui keterangannya di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Nawawi mengaku KPK baru menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus Pinangki dari Kejagung.
"Belum ada, yang kami baru terima hanya pemberitahuan SPDP," ujar Nawawi seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, Kejagung menyebut tidak akan menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke KPK karena mempunyai kewenangan untuk menanganinya.
Advertisement