Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemaksaan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) merupakan tindakan yang tidak perlu dilakukan. Itulah top 3 news hari ini.
Menurut Muhaimin, THR merupakan tanggung jawab pemberi kerja kepada tenaga kerja. Oleh sebab itu, kata dia, THR sudah semestinya diberikan terlepas ada atau tidaknya paksaan dari pihak tertentu.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi Timnas Indonesia yang berhasil menang 1-0 dari Bahrain dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.
Advertisement
Prabowo mengatakan Timnas Indonesia telah berjuang keras hingga berhasil mengungguli Bahrain. Dia menyampaikan terima kasih kepada PSSI. Prabowo bersyukur atas kemenangan Timnas sebab Indonesia tak bisa lanjut ke laga berikutnya apabila kalah dari Bahrain.
Prabowo optimisme Timnas Indonesia bisa masuk ke Piala Dunia, usai menang dari Bahrain. Dia menilai permainan Timnas Indonesia cukup bagus.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ARS dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri, terkait kasus pagar laut Tangerang.
Jaksa pun memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengembalian berkas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, untuk segera dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.
Diketahui, kisruh pemalsuan dokumen itu mencuat lantaran SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 26 Maret 2025:
1. Banyak Ormas Maksa Minta THR, Menko PM: Hanya Untuk yang Bekerja
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa pemaksaan untuk meminta tunjangan hari raya (THR) merupakan tindakan yang tidak perlu dilakukan.
"THR itu ‘kan berlaku untuk yang bekerja dan menjadi tanggung jawab perusahaan. Nah, kalau pemaksaan-pemaksaan itu, ya, tidak perlu dilakukan," kata Muhaimin merespons fenomena organisasi kemasyarakatan (ormas) memaksa meminta THR saat ditemui di Jakarta, Selasa 25 Maret 2025 seperti dilansir Antara.
Menurut Muhaimin, THR merupakan tanggung jawab pemberi kerja kepada tenaga kerja. Oleh sebab itu, kata dia, THR sudah semestinya diberikan terlepas ada atau tidaknya paksaan dari pihak tertentu.
Advertisement
2. Timnas Menang 1-0 dari Bahrain, Prabowo Optimistis Indonesia Masuk Piala Dunia 2026
Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi Timnas Indonesia yang berhasil menang 1-0 dari Bahrain dalam laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.
Prabowo mengatakan Timnas Indonesia telah berjuang keras hingga berhasil mengungguli Bahrain.
"Alhamdulillah ya. Kita berhasil tim nasional kita, perjuangannya cukup baik, mereka berjuang, kerja keras," jelas Prabowo usai menyaksikan pertandingan Indonesia vs Bahrain di Stadion Utama GBK Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.
Dia menyampaikan terima kasih kepada PSSI. Prabowo bersyukur atas kemenangan Timnas sebab Indonesia tak bisa lanjut ke laga berikutnya apabila kalah dari Bahrain.
"Saya ucapkan terimakasih PSSI ya. Maju terus. Mudah-mudahan. Kalau ini tadi kita kalah kita udah out, tapi ini berarti kita ada kesempatan, maju terus," katanya.
3. Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ARS dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri, terkait kasus pagar laut Tangerang.
Jaksa pun memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengembalian berkas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, untuk segera dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.
“Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengandugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik(SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu 26 Maret 2025.
Diketahui, kisruh pemalsuan dokumen itu mencuat lantaran SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Advertisement
