Kemenkes: PSBB Ketat di DKI Jakarta Tak Perlu Izin Pemerintah Pusat

Menurut Yurianto, Pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan perizinan PSBB dari pemerintah pusat sejak April lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2020, 13:37 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 14:04 WIB
Achmad Yurianto
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto. (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat karena kasus positif Covid-19 meningkat tajam. PSBB ini diterapkan pertama kali pada 10 April 2020.  

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto, mengatakan PSBB total yang diterapkan kembali setelah PSBB transisi ini tidak perlu mendapatkan izin pemerintah pusat.

"Tidak perlu (izin)," kata Achmad Yurianto saat dihubungi Merdeka, Kamis (10/9/2020).

Menurut Yurianto, Pemprov DKI Jakarta sudah mendapatkan perizinan PSBB dari pemerintah pusat sejak April lalu. Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum mencabut perizinan tersebut.

Karena itu, Pemprov DKI tidak perlu mengajukan permohonan izin PSBB kembali kepada pemerintah pusat. 

"Apakah DKI pernah mencabut PSBB? Belum kan," ujar dia.

Anies Baswedan menyampaikan akan menerapkan kembali PSBB ketat mulai 14 September 2020. Upaya ini guna mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin tinggi.

"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/9).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Jumlah Kasus Meningkat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menetapkan PSBB seperti awal. (Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menetapkan PSBB seperti awal. (Istimewa)

Jumlah kasus Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 kasus pada Rabu (9/9). Penambahan ini membuat jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 mencapai 49.837 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyatakan dari 49.837 kasus tersebut, 37.245 orang di antaranya telah sembuh.

Rasio kasus sembuh dari Covid-19 di DKI Jakarta sebesar 74,7 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi.

 

Reporter: Titin Supriatin 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya