Menko Airlangga Izinkan 50 Persen Pegawainya ke Kantor di Tengah PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Sep 2020, 13:10 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 13:10 WIB
Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar jumpa pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, meski akan diberlakukan kembali PSBB pihaknya tetap akan mengizinkan sebayak 50 persen pekerja dikantoran beroprasi. Sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

"Kami sudah menyampaikan bahwa sebagian besar kegiatan perkantoran melalui fleksibel working hours. Sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen di kantor, dan 11 sektor tetap dibuka," kata dia dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Airlangga menyebut, DKI Jakarta sebenarnya telah menerapkan PSBB penuh selama Maret April Juni lalu, kemudian menerapkan PSBB transisi mulai Juli hingga awal September ini. Namun karena terjadi peningkatan kasus covid-19, DKI Jakarta berencana kembali menerapkan PSBB penuh.

Sebelumnya, Airlangga juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kembali dihentikannya kebijakan ganjil genap selama massa pandemi Covid-19. Sebab, sebagian besar kasus Covid-19 di DKI Jakarta berasal dari transportasi umum.

"Sehingga tentu beberapa hal termasuk beberapa kebijakan yang perlu dievaluasi termasuk terkait dengan ganjil genap jadi ini yang kemarin kami sudah sampaikan kepada Gubernur DKI," jelas dia

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

PSBB Berlaku Lagi di Jakarta, Bakal Ada Gelombang PHK?

Angkutan Umum Terapkan Protokol Kesehatan
Penumpang menerapkan jaga jarak saat menaiki angkutan umum Jak Lingko di kawasan Cawang, Jakarta, Senin (6/7/2020). Pada perpanjangan masa PSBB transisi, angkutan umum sudah mulai beroperasi kembali dengan menerapkan protokol Kesehatan Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengajak pelaku usaha di Jakarta agar tidak melakukan kembali Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada para karyawannya, meskipun Jakarta kembali diterapkan PSBB pada 14 September 2020 nanti.

“Kami mengajak kepada pelaku usaha di Jakarta untuk tegar dan semangat menghadapi ketidakpastian ini, dan semaksimal mungkin jangan melakukan PHK,” kata Sarman Kepada Liputan6.com, Kamis (10/9/2020).

Menurut dia, pelaku usaha harus mendukung dan membantu pemerintah mengendalikan dan mematikan penyebaran virus Covid-19 ini, sehingga pemerintah dapat membuka kembali berbagai aktivitas ekonomi.

“Harapan kami dari pelaku usaha adalah agar berbagai stimulus dan relaksasi yang ditujukan kepada pengusaha, dapat diperpanjang sampai akhir tahun karena pelaku usaha tidak dapat secara maksimal memanfaatkan itu akibat dari ketidakpastian ini,” ungkapnya.

Kemudian berbagai program bansos untuk dapat diteruskan untuk membantu masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Serta yang paling penting, Sarman berharap PSBB ini yang terakhir, di mana pemerintah agar betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan secara ketat.

Sebagaimana melibatkan semua perangkat yang ada sampai tingkat RT/RW, untuk memastikan seluruh masyarakat melaksanakan protokol Kesehatan.

“Akhirnya dalam masa PSBB ini dapat dibuktikan bahwa kita mampu menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 ini DKI Jakarta dan sekitarnya,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya