Jokowi Nilai Pembatasan Sosial Berskala Mikro Lebih Efektif Tangani Covid-19

Pembatasan sosial berskala mikro yakni pengendalian corona di lingkup yang lebih kecil, seperti RT/RW atau komunitas.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Sep 2020, 17:26 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 17:26 WIB
Jokowi Pastikan RS Darurat Siap Beroperasi
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai, pembatasan sosial berskala mikro lebih efektif menangani pandemi virus corona (Covid-19) daripada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini berdasarkan pendapat para ahli selama menangani corona.

Adapun pembatasan sosial berskala mikro yakni pengendalian corona di lingkup yang lebih kecil, seperti RT/RW atau komunitas. Sementara, PSBB berarti pembatasan aktivitas dengan cakupan provinsi.

"Beliau (Presiden Jokowi) menekankan, berdasarkan pengalaman empiris dan pendapat ahli sepanjang menangani pandemi Covid-19, pembatasan sosial berskala mikro/komunitas lebih efektif menerapkan disiplin protokol kesehatan," jelas Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).

Pernyataan tersebut awalnya disampaikan Jokowi saat bertemu para pemimpin redaksi sejumlah media di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis 10 September 2020. Fadjroel ikut mendampingi Jokowi dalam pertemuan ini.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal pandemi virus Corona. PSBB ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lebih Darurat dari Kondisi Awal

Anies Baswedan (YouTube/ BNPB Indonesia)
Anies Baswedan (YouTube/ BNPB Indonesia)

Kebijakan ini diterapkan mengingat terjadi lonjakan kasus baru positif Covid-19 yang penambahannya bisa menembus angka 1.000 orang dalam satu hari di Ibu Kota. Anies bahkan menilai kondisi saat ini lebih darurat dari awal wabah Covid-19 dulu.

"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Pertimbangan lain hingga memberlakukan PSBB seperti di awal lantaran dalam sepekan terakhir angka positivity rate di Jakarta mencapai 13,2 persen. Angka tersebut menurut Anies jauh di atas ketentuan aman Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.

Dengan kebijakan tersebut, maka kegiatan perkantoran bakal dihentikan sementara, dan mayoritas pekerja bakal menerapkan sistem work from home (WFH). Selain itu, pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga maupun bagi para pelaku usaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya