PSBB Ketat di DKI, Jokowi akan Kembali Gelar Rapat Terbatas Secara Virtual

Rapat terbatas secara virtual ini akan dikondisikan tergantung jumlah menteri yang mengikuti rapat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Sep 2020, 12:24 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 12:20 WIB
Jokowi
Presiden Jokowi fokus 3T testing, tracing, dan treatment dengan prioritas khusus 8 provinsi yaitu Jatim, DKI Jakarta, Jabar, Sulsel, Jateng, Sumut, dan Papua, (serta Kalsel) saat memimpin rapat terbatas COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020). (Dok Kementerian Sekretariat Negara)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan kembali menggelar rapat terbatas secara virtual atau video conference. Hal ini menyusul kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengatakan, rapat terbatas secara virtual ini akan dikondisikan tergantung jumlah menteri yang mengikuti rapat. Jika hanya dihadiri 1 hingga 4 menteri, maka rapat tetap digelar tatap muka.

"Betul kombinasi, jika lebih dari 5 kementerian maka diadakan vicon (video conference), tapi kalau 1-3 atau 4 orang bisa offline," jelas Heru kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah memimpin rapat terbatas melalui video conference pada 16 Maret 2020, saat virus corona (Covid-19) masuk ke Indonesia. Namun, sejak Juni 2020, rapat terbatas dan sidang kabinet mulai digelar tatap muka di Istana Kepresidenan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti pada awal pandemi virus Corona. PSBB ini mulai berlaku pada 14 September 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal ini mengingat terjadi lonjakan kasus baru positif Covid-19 yang penambahannya bisa menembus angka 1.000 orang dalam satu hari di Ibu Kota. Anies bahkan menilai kondisi saat ini lebih darurat dari awal wabah Covid-19 dulu.

"Daruratnya lebih darurat dari awal wabah (covid-19) dulu. Maka jangan keluar rumah, bila tidak terpaksa," kata Anies dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu, 9 September 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jauh di Atas Batas Aman

Pertimbangan lain hingga memberlakukan PSBB seperti di awal lantaran dalam sepekan terakhir angka positivity rate di Jakarta mencapai 13,2 persen. Angka tersebut menurut Anies jauh di atas ketentuan aman Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni maksimal 5 persen.

Dengan kebijakan tersebut, maka kegiatan perkantoran bakal dihentikan sementara, dan mayoritas pekerja bakal menerapkan sistem work from home (WFH). Selain itu, pemprov DKI Jakarta akan kembali melakukan pembatasan secara ketat untuk semua aktivitas warga maupun bagi para pelaku usaha.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya