PSBB DKI Diperketat, Mensos Tegaskan Bansos Tak Bisa Diputuskan Mendadak

Menurut dia, ada dua aspek penting yang perlu dikalkulasi terkait bila diperlukan bansos tambahan, yaitu penentuan target bantuan dan juga kesiapan anggaran.

oleh stella maris pada 14 Sep 2020, 09:10 WIB
Diperbarui 07 Des 2020, 17:57 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan bahwa bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi DKI Jakarta, tak dapat dilakukan singkat. Juliari juga memperkirakan jumlah warga yang terdampak dan butuh bansos kemungkinan bertambah. 

“Bila keputusannya adalah menambah bansos sejalan dengan pengetatan PSBB, maka itu bukan keputusan yang mudah. Dibutuhkan kajian mendalam dan koordinasi yang tinggi,” kata Juliari di Jakarta (13/9).

Menurut dia, ada dua aspek penting yang perlu dikalkulasi terkait bila diperlukan bansos tambahan, yaitu penentuan target bantuan dan juga kesiapan anggaran. Dua aspek tersebut membutuhkan telaah mendalam dan koordinasi. 

“Jadi ini tidak bisa mendadak. Kementerian Sosial bersikap menunggu arahan Presiden Joko Widodo. Kalau opsinya adalah menambah bansos, kami siap saja. Prinsipnya Kementerian Sosial siap melaksanakan arahan Presiden,” kata dia.

Juliari pun memastikan akan ada langkah-langkah koordinasi dengan Pemprov DKI bila memang Presiden memerintahkan penguatan program jaring pengaman sosial (JPS). “Kalau memang diputuskan perlu ada kebijakan terbaru, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya.

Hingga hari ini, Kementerian Sosial belum akan mengambil kebijakan tertentu, sejalan dengan pengetatan PSBB Pemprov DKI. “Kami masih fokus pada bantuan sosial (bansos) yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek,” katanya.

Selain itu Juliari juga menekankan, perlu diklarifikasi pertama-tama adalah, bahwa di DKI Jakarta masih memberlakukan status PSBB. Sebab, status PSBB DKI Jakarta belum dicabut. 

“Yang memutuskan penetapan status PSBB kan Kementerian Kesehatan. Untuk itu, Kementerian Sosial masih fokus pada bansos yang sudah berjalan, termasuk bansos sembako di DKI Jakarta dan Botabek yang berjalan sampai Desember 2020,” katanya.

Dalam menanggulangi dampak pandemi, Kementerian Sosial telah meluncurkan program bansos, yakni paket Bansos Presiden atau Bantuan Sosial Sembako (BSS) untuk DKI Jakarta dan Bodetabek, dan Bansos Tunai (BST) untuk di luar Jabodetabek. 

Bansos sembako Bantuan Presiden menjangkau 1,9 juta kepala keluarga (KK). Dimana untuk DKI Jakarta menjangkau 1,3 juta KK, dan Bodetabek (daerah yang berbatasan langsung dengan Jakarta) menjangkau 600.000 KK. 

Distribusi BSS ditetapkan senilai Rp600 ribu/KPM/bulan uang mulai didistribusikan sejak 20 April sampai Juni 2020. Namun pada kesempatan awal, Kemensos berkonsentrasi di DKI Jakarta, karena status PSBB di DKI Jakarta paling awal. 

Pemerintah memutuskan menambahkan manfaat BSS mapun BST. Yakni dengan memperpanjang durasi penyaluran, yakni Juli-Desember 2020. Dengan durasi 6 bulan nilai BSS sebesar Rp300 ribu/KPM/bulan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya