PSBB Ketat, Ojek Online dan Pangkalan Dilarang Berkerumun Lebih 5 Orang

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melarang ojek online (ojol) ataupun ojek pangkalan (opang) tidak berkerumun selama PSBB ketat.

oleh Ika Defianti diperbarui 14 Sep 2020, 12:08 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2020, 12:08 WIB
Ojek Online Gunakan Pelindung Pembatas Antar Penumpang
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melarang ojek online (ojol) ataupun ojek pangkalan (opang) tidak berkerumun, saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, yang dimulai Senin (14/9/2020).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petujuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi yang ditandatangani pada 11 September 2020.

"Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar-sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang," kata Syafrin dalam SK tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Selain itu, Syafrin meminta agar perusahaan ojek online dapat menerapkan Teknologi Informasi Geofencing di masa PSBB ini. Hal tersebut agar pengemudi yang berkerumun di satu titik tidak mendapat pesanan penumpang.

"Perusahaan aplikasi wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang," jelas Syafrin.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Diatur Ketat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan adanya pembatasan waktu operasional transportasi publik saat pelaksanaan PSBB.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat 7 Pergub Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," kata Anies dalam Pergub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan penyedia transportasi publik harus melakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen selama PSBB berlangsung.

Untuk melaksanakan aturan tersebut, empat moda transportasi massal Jakarta MRT Jakarta, Transjakarta dan LRT Jakarta melakukan penyesuaian jadwal operasional.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya