Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap sepasang kekasih, DAF (26) dan LAS (27). Mereka merupakan pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di Apartemen Kalibata City.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, keduanya menyewa sebuah kontrakan di Depok, Jawa Barat. Pelaku merencanakan untuk mengubur jasad korban yang telah dimutilasi di rumah kontrakan tersebut.
"Mereka mencari tempat untuk memakamkan korban. Mereka sudah gali pemakaman di belakang rumah kontrakan. Tapi belum dilaksanakan karena berhasil ketangkap oleh kami," ujar Nana, Kamis (17/9/2020).
Advertisement
Nana menyebut, biaya sewa rumah yang dibayarkan kedua tersangka kasus mutilasi tersebut menggunakan uang milik korban.
Dia mengatakan, kedua pelaku menguras habis uang yang ada di rekening bank usai menghabisi korbannya. Nana menyebut, jumlahnya mencapai Rp 97 juta.
"Tujuan mereka mengontrak itu untuk kubur jasad korban," ujar dia.
Menurut Nana, selain untuk biaya kontrak rumah, uang itu juga untuk beli sejumlah logam mulia, perhiasan, sepeda motor.
"Uang di ATM korban kira-kira jumlahnya Rp 97 juta. Itu dipakai untuk beli 11 buah logam mulia emas antam, 2 unit laptop, jam tangan, perhiasan, dan sepeda motor," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Awal mula pembunuhan dan mutilasi
Nana mengatakan, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini bermula dari perkenalan korban dengan salah satu tersangka LAS (27) di sebuah aplikasi chatting. LAS kemudian mengajak korban bertemu di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Saat itu, korban tak menolak. Keduanya pun menyewa salah satu unit apartemen selama enam hari. "Keduanya masuk ke apartemen pada 7 September 2020. Mereka rencananya hendak menyewa sampai 12 September 2020," ujar dia.
Nana mengatakan, kekasih tersangka berinisial DAF masuk diam-diam ke unit apartemen yang disewa oleh korban dan LAS pada 9 September 2020. DAF bersembunyi dalam kamar mandi.
Nana mengatakan, DAF sudah membawa pisau dan batu yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.
"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap dia.
Nana menerangkan, jasad korban kemudian dimutilasi menjadi beberapa bagian. Potongan tubuhnya dimasukkan ke dalam kantong plastik dan ditaruh ke dalam dua koper besar.
Menurut Nana, kedua tersangka saat itu berupaya menghapus sisa kejahatan dengan menganti seprai serta mengecat tembok unit apartemen.
"Bercak darah yang menempel ditembok dicat oleh pelaku." kata dia.
Nana menjelaskan, koper yang berisikan potongan tubuh korban dibawa ke Apartemen di Kalibata City. "Setelah kejadian mereka memindahkan dari apartemen di Pasar Baru ke apartemen di Kalibata dengan menggunakan taksi online," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka digiring ke Polda Metro Jaya. Keduanya dipersangkakan melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Advertisement