Liputan6.com, Jakarta - Tenaga medis yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada penumpang usai rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dijerat dengan pasal berlapis. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho mengatakan, salah satunya dengan pasal pelecehan.
"Ya betul kami jerat tersangka dengan pasal berlapis, pelecehan, pemerasan dan penipuan," kata Alexander saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga
Dia merinci ketiga pasal tersebut yakni, Pasal 289 dan/atau Pasal 294 untuk dugaan pelecehan seksual, 368 KUHP untuk kasus pemerasan, dan/atau Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
Advertisement
"Jadi tiga ya, Pasal 289 dan 294 ancaman diatas lima tahun penjara, 368 ancaman sembilan tahun, dan 378 ancaman empat tahun," jelas Alexander.
Sebelumya, Alexander membenarkan, EFY telah diamankan. Dokter tersangka pelecehan seksual itu diamankan di kampung halamannya, Sumatera Utara.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dikejar Sepekan Terakhir
Penangkapan ini berlangsung Jumat (25/9/2020) dini hari usai polisi melakukan pengejaran dalam sepekan terakhir.
"Alhamdulilah berkat bantuan dan doa masyarakat sudah ditangkap, EFY kami tangkap di Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara," Alexander menandasi.
Advertisement