Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (W) sebagai tersangka kasus gelaran hajatan disertai konser dangdut saat pandemi virus Corona atau Covid-19 di Lapangan Tegal Selatan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak.
"Tersangka telah mengakui bahwa meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan, tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut. Bahkan ketika diimbau untuk dilakukan pembubaran, tidak dilaksanakan," tutur Iskandar dalam keterangannya, Jumat (2/10/2020).
Advertisement
Menurutnya, berkas penyidikan kasus Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut telah disusun dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis 1 Oktober 2020.
Tersangka dikenakan Pasal 216 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih satu tahun, dan Pasal 93 Tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman penjara 4,5 bulan.
"Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan," kata Iskandar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kapolsek Tegal Selatan Joeharno Dicopot
Sebelumnya, Polri resmi mencopot jabatan Kapolsek Tegal Selatan Joeharno imbas terselenggaranya hajatan disertai konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Lapangan Tegal Selatan pada Rabu 23 September 2020 malam.
"Kapolsek sudah diserahterimakan danKapolseknya diperiksa oleh Propam," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9/2020).
Argo menegaskan, Polri sangat serius menegakan aturan penerapan protokol kesehatan penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Tegal," jelas dia.
Pendalaman kasus tersebut terus dilakukan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020 dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dan pasal 216 KUHP karena menyelenggarakan acara dangdut yang menimbulkan kerumunan massa sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau cluster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan," Argo menandaskan.
Advertisement