Polisi Persilakan Pemilik Ambil Motor yang Tertinggal saat Demo

Argo menyebut, dari 69 unit kendaraan, hanya 25 unit kendaraan yang telah diambil kembali oleh pemiliknya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Okt 2020, 12:49 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 12:27 WIB
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menyusuri sejumlah titik konsentrasi massa di Jakarta. Sebanyak 69 unit sepeda motor terparkir sembarangan. Petugas mengangkutnya untuk di taruh di Polda Metro Jaya.
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menyusuri sejumlah titik konsentrasi massa di Jakarta. Sebanyak 69 unit sepeda motor terparkir sembarangan. Petugas mengangkutnya untuk di taruh di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Massa dan kepolisian terlibat bentrok saat unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja di sekitaran Istana Negara, pada 13 Oktober 2020 kemarin. Banyak kendaraan yang ditinggal begitu saja oleh pemiliknya.

Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menyusuri sejumlah titik konsentrasi massa di Jakarta. Sebanyak 69 unit sepeda motor terparkir sembarangan. Petugas mengangkutnya untuk di taruh di Polda Metro Jaya.

"Kami menemukan banyak sepeda motor yang diparkir di seputaran Patung Kuda dan Kedubes AS dan beberapa ada di seputaran Sarinah pada saat terjadinya aksi kerusuhan pada Selasa 13 Oktober malam," kata Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono di Polda Metro Jaya, Kamis (15/10/2020).

Argo menyebut, dari 69 unit kendaraan, hanya 25 unit kendaraan yang telah diambil kembali oleh pemiliknya. Argo pun mempersilahkan bagi siapapun yang merasa kehilangan kendaraan roda dua saat berada di lokasi demo RUU Cipta Kerja untuk mengecek langsung ke Polda Metro Jaya.

Argo menjelaskan, mereka tinggal menunjukkan bukti-bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB. Pemilik juga diwajibkan membayar denda sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 283 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Ada prosedur dan tata cara yang harus dipenuhi misalnya kelengkapan surat-surat dan tetap kita tilang. Mereka membayar uang denda sebesar Rp 250 ribu," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dugaan Terlibat Kerusuhan

Dalam hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum untuk mengetahui kemungkinan pemilik kendaraan terlibat dalam kerusuhan.

"Ada beberapa yang kami koordinasikan dengan jajaran reskrim karena terindikasi peserta aksi. Rata-rata semua pelat B Jakarta," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya