Tolak RUU Pengesahan RUU Cipta Kerja, BEM SI Kembali Demo Hari Ini

Pemerintah dinilai menghalalkan segala cara untuk mencuci otak rakyat dengan segala macam instrumen yang dimilikinya agar rakyat berhenti atas perjuangannya dalam penolakan UU Cipta Kerja.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Okt 2020, 09:41 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2020, 08:37 WIB
Demo Mahasiswa
Sejumlah pedemo berusaha merusak barikade kawat berduri di sekitar Bundaran Patung Kuda, Silang Monas, Jakarta Pusat. (Radityo Proyasmoro/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) wilayah Jabodetabek-Banten akan kembali menggelar unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Jumat (16/10/2020) mulai pukul 13.00 WIB.

Koordinator Wilayah BEM Se Jabodetabek-Banten Aliansi BEM Seluruh Indonesia, Bagas Maropindra mengatakan ada sejumlah tuntutan yang bakal disuarakan dalam aksi nanti siang. Menurutnya, pemerintah harus membatalkan RUU Cipta Kerja yang kini tinggal menunggu penandatanganan dari Presiden Jokowi.

"Gejolak di tengah masyarakat kian hari kian memanas. Pasca disahkannya UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 seluruh wilayah di Indonesia dari Sabang sampai Merauke melakukan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merampas hak hidup seluruh rakyat Indonesia dan justru lebih banyak menguntungkan penguasa dan oligarki," ujar Bagus dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020).

Pemerintah juga dinilai telah "mencuci otak" rakyat dengan segala macam instrumen yang dimilikinya agar rakyat berhenti atas perjuangannya dalam penolakan UU Cipta Kerja.

"Misalnya saja melalui Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), pemerintah mencoba mengintervensi gerakan mahasiswa dengan mengeluarkan surat nomor 1035/E/KM/2020 yang berisi tentang Imbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja. Surat tersebut di keluarkan pada 9 Oktober 2020 dan ditandatangani oleh Dirjen Dikti Prof. Nizam," jelas Bagas. 

"Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU Cipta Kerja serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja," sambungnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

4 Tuntutan BEM SI

Terkait dengan tuntutan yang mereka minta, Bagas mengatakan, ada empat tuntutan, pertama mendesak Presiden untuk mengeluarkan PERPPU demi mencabut UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Kedua, mengecam tindakan pemerintah yang berusaha mengintervensi gerakan dan suara rakyat atas penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Ketiga, mengecam berbagai tindakan represif Aparatur negara terhadap seluruh massa aksi.

Terakhir, BEM SI mengajak Mahasiswa Seluruh Indonesia bersatu untuk terus menyampaikan penolakan atas UU Cipta Kerja hingga UU Cipta Kerja dicabut dan dibatalkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya