Liputan6.com, Jakarta Pelaku pembuang sampah ke aliran Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang viral di jagat maya, menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi, Kamis 22 Oktober 2020. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
"Iya, yang bersangkutan menyerahkan diri. Sekarang masih diinterogasi," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Menurut Hendra, karena sampah yang dibuang pelaku berisi limbah rumah tangga, maka pelanggarannya termasuk dalam peraturan daerah yang merupakan kewenangan Satpol PP.
Advertisement
"Karena ada tindak pidana ringan (tipiring), nanti untuk tindak lanjut kewenangan Satpol PP," ujarnya.
Polisi sendiri masih belum mengetahui pasti alasan pelaku membuang sampah ke Kalimalang. Namun pengakuan pelaku sampah tersebut merupakan makanan sisa-sisa ulang tahun sang anak.
"Belum tahu, masih diperiksa," paparnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terancam 6 Bulan Penjara
Saat ini pelaku terancam Pasal 20 juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta.
Aksi pengendara mobil yang membuang sampah ke aliran Kalimalang, Minggu 18 Oktober 2020, viral di media sosial. Pengendara tersebut terlihat membuang empat kantong sampah berukuran besar ke dalam Kalimalang.
Berdasarkan rilis Polres Metro Bekasi, terdapat tiga orang yang saat itu berada di dalam mobil, yakni Abun Gunawan selaku pemilik, Rahmat Afandi selaku sopir, dan Agung sebagai kenek.
Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi, diantaranya mobil Daihatsu minibus jenis Blind Van berwarna putih dengan nopol B 9338 FCC atas nama Abun Gunawan.
Advertisement