Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dudy Prayudi menegaskan warga yang membuang sampah sembarangan dapat dijerat hukum. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan pelaku bisa terjerat tindak pidana ringan.
"Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga agar memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat yaitu TPS Cikutra," ucap Dudy dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 April 2025.
Baca Juga
Sebelumnya, beredar video viral yang merekam sejumlah orang membuang sampah sembarangan di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung. Dalam tangkapan CCTV pada 9 April 2025 pukul 17.00-23.00 WIB, terekam sekitar 98 kali orang membuang sampah di sepanjang jalan tersebut.
Advertisement
Terpantau juga dalam CCTV, pembuangan sampah dilakukan dengan menggunakan motor roda tiga sebanyak 1 kali, gerobak 3 kali, orang 20 kali, dan motor 74 kali.
Terkait itu, Dudy mengaku sangat menyayangkan. Sebab, pihaknya harus mengangkut sampah-sampah yang dibuang sembarangan itu setiap hari. Dia mengungkap, DLH harus mengangkut sekitar 17 ton sampah di kawasan Cicadas.
"Sudah diangkut tiap hari oleh petugas kami. Untuk sepanjang jalan di kawasan Cicadas mengangkut sebanyak 17 ton/hari," tandasnya.
Terkait siapa yang membuang sampah, Dudy mengungkapkan kebanyakan warga sekitar, sekaligus ditambah orang yang melintas kawasan tersebut.
"Kebanyakan warga sekitar kawasan tersebut, ditambah orang yang lewat," tuturnya.
Agar hal serupa tak kembali terjadi, Dudy menyebut butuhnya penegasakan hukum oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta edukasi bersama kewilayahan. Hal ini untuk memastikan kawasan tesebut tidak terjadi lagi hal serupa.
"Perlu penegakan hukum oleh Satpol PP dan edukasi bersama aparat kewilayahan setempat agar mengarahkan pembuangan ke TPS terdekat yakni TPS Cikutra," katanya.
Â
Penulis: Arby Salim