Kadis LH Tangsel Ditetapkan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Rp 75 Miliar

Kadis LH Tangsel dalam kasus ini berperan menyiapkan pengadaan terhadap penyedia barang dan jasa yakni dari PT EPP dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.

oleh Pramita Tristiawati Diperbarui 15 Apr 2025, 19:49 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2025, 19:49 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)
Ilustrasi penjara (AFP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Tangerang - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), WL, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar untuk tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) setelah penyidikan yang dilakukan.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, mulai hari ini, Selasa, 15 April 2025, WL ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pandegalang, Banten.

“Pada hari ini, selasa tanggal 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” kata Rangga, Selasa (15/4/2025).

Rangga juga menjelaskan, WL dalam kasus ini berperan yang menyiapkan pengadaan terhadap penyedia barang dan jasa yakni dari PT EPP dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.

Dalam prosesnya, WL mempersiapkan pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk memenangkan tender dari PT EPP.

WL diduga bersengkokol dengan Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti untuk mengurus klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP. Tujuannya agar memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI Pengangkutan.

Untuk memperlancar rencana memenangkan tender proyek sampah tersebut, kata Rangga, Wahyunoto bersama Sukron membentuk CV BSIR atau Bank Sampah Induk Rumpintama yang mana akan dijadikan sebagai subkontraktor dari PT EPP untuk Item pengelolaan sampah. Lantaran PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pegalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah.

 

PT EPP Tidak Laksanakan Item dalam Kontrak

Setelah memenangkan tender itu, PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni pengelolaan sampah. Selain itu PT EPP juga tidak memiliki fasilitas dan kapasitas sebagai perusahaan yang melakukan pekerjaan pengelolaan sampah.

“(Tersangka) secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan, sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Infografis

Infografis KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB.
Infografis KPK Geledah Kediaman Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya