Liputan6.com, Jakarta Guna mencegah penularan COVID-19, seluruh lokasi tujuan wisata saat liburan panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 di Lebak, Banten akan ditutup. Hal ini diungkap Bupati Lebak, Provinsi Banten, Iti Octavia Jayabaya, Sabtu (24/10/2020).Â
"Lokasi wisata tersebut dipastikan akan banyak dikunjungi wisatawan sehingga terjadi kerumunan dan berpotensi meningkatnya jumlah kasus COVID-19," kata dia dilansir Antara.Â
Lebih lanjut Bupati mengatakan, selama ini pihaknya telah bekerja keras guna mengendalikan penularan virus Corona jenis baru penyebab COVID-19 dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Advertisement
"Dalam perda itu termaktub pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 sebesar Rp1 50 ribu dan pelaku usaha RP 25 juta," jelas Iti Octavia.Â
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lebak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten telah kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 19 November 2020.
"Saya kira penutupan wisata itu sesuai keputusan Pemprov Banten melalui perpanjangan PSBB," tuturnya.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2 Lokasi Wisata yang Ditutup
Ada pun lokasi wisata yang ditutup saat liburan panjang di antaranya Pantai Sawarna dan kawasan adat masyarakat Baduy.
Bupati mengatakan bahwa kedua lokasi wisata tersebut sudah mendunia dan menjadikan kebanggaan masyarakat Kabupaten Lebak dan Banten.
"Kami menutup lokasi wisata itu guna mencegah penularan COVID-19, karena liburan panjang dipastikan akan banyak kerumunan," demikian ungkap Iti Octavia Jayabaya .
Advertisement