Pasal 5 UU Cipta Kerja Bermasalah, PKS: Apakah Akan Diubah Lagi Setelah Diteken?

Temuan itu semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 03 Nov 2020, 13:38 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 13:37 WIB
FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi resmi telah meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). Salinan UU Cipta Kerja 1.187 halaman tersebut telah resmi diunggah di situs Setneg.go.id.

Anggota Baleg Fraksi PKS, Bukhori Yusuf angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tersebut gegabah. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja tersebut, Fraksi PKS masih menemukan kejanggalan.

“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?” ungkapnya di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Anggota Komisi VIII ini menegaskan, temuan itu semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah. Penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat. Ia pun menyesalkan bila dalam implimentasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?” ucapnya.

Bukhori berharap, UU ini tidak menimbulkan multitafsir dalam implimentasinya mengingat pihak yang akan paling terdampak akibat regulasi ini adalah rakyat. “Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Cipta Kerja ini sejalan dengan amanat UUD 1945 atau justru sebaliknya,“ pungkasnya.

Berikut redaksional pasal yang janggal tersebut;

Pada Pasal 5:

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Sedangkan di Pasal 6 berbunyi:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dand. penyederhanaan persyaratan investasi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Untuk Masa Depan Indonesia

Sementara itu Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan, UU Cipta Kerja tersebut diteken bertujuan untuk seluruh rakyat Indonesia serta untuk kemajuan masa depan.

"UU Ciptaker ini adalah UU untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju," kata Fadjroel dalam keterangan pers, Selasa (3/11/2020).

Fadjroel menjelaskan UU tersebut diteken Jokowi pada 2 November kemarin. Setelah itu dapat diakses oleh masyarakat dilaman Setneg.go.id.

"Alhamdulillah terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia dan puji syukur kepada Allah Swt Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja," ungkap Fadjroel.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya