Data Suspek Covid-19 Turun Drastis, Ini Penjelasan Satgas

Pada pekan lalu, data suspek Covid-19 harian berada di atas 160.000 orang. Kini, data suspek Covid-19 harian hanya 60.000 orang.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2020, 11:48 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 11:48 WIB
Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Data suspek Covid-19 Tanah Air dalam sepekan terakhir turun drastis. Pada pekan lalu, data suspek Covid-19 harian berada di atas 160.000 orang. Kini, data suspek Covid-19 harian hanya 60.000 orang.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, membenarkan hal tersebut.

Dia menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan perbaikan dan penyelarasan data dari tingkat kabupaten atau kota, provinsi hingga pemerintah pusat. 

"Hal ini menyangkut teknik pengumpulan dan validasi data yang jumlahnya sangat besar dan membutuhkan waktu prosesnya, sehingga belum bisa betul-betul realtime," jelas Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 3 November 2020.

Menurut dia, Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui angka suspek setelah ada verifikasi di tingkat daerah dan tingkat pusat.

"Terkait data suspek, Kementerian Kesehatan sudah berkoordinasi dengan daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota sehingga terjadi perubahan cukup signifikan," lanjut Wiku.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemutakhiran Sesuai Kriteria Suspek

Satgas Penanganan Covid-19, kata Wiku, akan selalu menyampaikan kepada publik tentang proses peningkatan kualitas pencatatan dan pelaporan data. Kementerian Kesehatan juga telah melakukan pemutakhiran data suspek Covid-19 berdasarkan kriteria suspek.

Pada surat keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/413/2020, ada tiga kriteria suspek Covid-19.

Pertama, orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Kedua, orang dengan salah satu gejala atau tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19.

Ketiga, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya