Istana Sebut Tak Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Atur Kontrak Karyawan Seumur Hidup

Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, tidak ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, yang menerapkan adanya karyawan kontrak seumur hidup.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Nov 2020, 13:52 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2020, 13:18 WIB
Buruh Gelar Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Massa buruh dengan berbagai atribut melakukan unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di area Patung Kuda, Jakarta, Rabu (28/10/2020). Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, mereka menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu guna membatalkan UU Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden Fajar Dwi Wisnuwardhani mengatakan, tidak ada pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, yang mengatur adanya karyawan kontrak seumur hidup.

Menurut dia, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih dibatasi waktunya.

Dia menuturkan, dalam Pasal 56 ayat 4 UU Cipta Kerja djelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Siapa bilang PKWT seumur hidup? PKWT masih dibatasi waktunya dan akan ditentukan melalui PP," kata Fajar, Rabu (4/11/2020).

Menurut dia, dalam hal pembatalan PKWT karena adanya masa percobaan, UU Cipta Kerja melegalkan penghitungan percobaan itu sebagai masa kerja. Fajar mengatakan penjelasan ini dapat dilihat pada Pasal 58 ayat 2.

Adapun pasal tersebut berbunyi: Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Persoalan Pesangon

Pemerintah juga meminta, masyarakat tidak khawatir terhadap persoalan pesangon. UU Cipta Kerja dipastikan tetap menerapkan sistem pesangon bagi masyarakat pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Fajar mengungkapkan, Pasal 61A UU Cipta Kerja menyatakan bahwa pekerja PKWT bisa mendapatkan kompensasi yang perhitungannya mirip dengan pesangon.

Seperti pada Pasal 61A ayat 1 yang berbunyi: Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/ buruh.

Fajar mengatakan, aturan itu kembali ditegaskan dalam Pasal 61A ayat 2 yang berbunyi; Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian, pada Pasal 61A ayat 3 dijelaskan bagaimana uang kompensasi tersebut akan diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu, UU Cipta Kerja menjadi payung hukum untuk memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon pekerjanya.

Hal ini, kata Fajar, terlihat dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja yang menyebutkan akan ada pidana bagi yang tidak membayar pesangon. Bahkan, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon jika ada masalah dengan pelanggaran norma kerja oleh pengusaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 154A ayat g.

Dia menekankan, UU Cipta Kerja menjamin masyarakat yang kehilangan pekerjaan dapat segera masuk lagi dalam dunia kerja.

"Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir," kata dia.

Fajar menuturkan struktur dan skala upah menjadi hal yang wajib dalam UU Cipta Kerja. Sehingga, bisa meningkatkan produktivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja sesuai dengan Pasal 92 UU Cipta Kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya