Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Pengusaha Yakini Perekonomian Membaik di Tengah Pandemi

Shinta mengatakan, yang terpenting adalah peraturan turunan pada UU Ciptaker bisa segera diimplementasikan. Tujuannya, agar kondisi investasi dan usaha berjalan lancar.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2020, 17:40 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2020, 16:18 WIB
FOTO: Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju Hadiri Paripurna Pengesahan UU Ciptaker
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, iklim usaha akan lebih kondusif dengan diundangkannya beleid itu. Menurut dia, akan ada perbaikan di semua lini yang terkait dunia usaha.

"Reformasi struktural sudah sangat dibutuhkan untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif, terutama dalam kondisi pandemi saat ini," ujar Shinta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurut dia, yang terpenting adalah peraturan turunan pada UU Ciptaker bisa segera diimplementasikan. Tujuannya, agar kondisi investasi dan usaha berjalan lancar.

"Kami menyambut baik bahwa akhirnya presiden telah menandatangani UU Ciptaker. Sekarang yang penting adalah peraturan turunannya agar segera bisa diimplementasikan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja memang bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan memberikan kemudahan. Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis atau EoDB di Indonesia dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

"Saat ini untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia sulit karena lebih dari 50% pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Untuk itu dibutuhkan investasi untuk penciptaan lapangan kerja," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Investasi jadi Faktor Penting

 

Rosan melanjutkan, investasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan pertumbuhan Indonesia sekitar 32% dari PDB. Sementara 50% disumbang dari konsumsi domestik.

"Investasi memiliki porsi sekitar 32%, sementara 50% bergantung pada konsumsi domestik. Jadi investasi sangat penting di Indonesia. Kami harap omnibus law bisa meningkatkan investasi secara signifikan," jelasnya.

Adapun peluang investasi yang ditawarkan tidak hanya sektor manufaktur tetapi juga energi, kesehatan, ekonomi digital, telekomunikasi, dan kewirausahaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya