Liputan6.com, Jakarta - Perwira Administrasi Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pamin Satkes Pusdokkes) Polri Sri Rejeki Ivana Yuiawati menjadi saksi kasus surat jalan Djoko Tjandra cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Sri merupakan orang yang membuatkan surat keterangan bebas Covid-19 untuk terdakwa Djoko Tjandra.Â
Sri pun membeberkan alasannya membuat surat keterangan bebas Covid-19 Djoko Tjandra saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dia mengaku takut, lantaran pembuatan surat bebas Covid-19 itu merupakan permintaan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Advertisement
Walaupun dalam kesaksiannya, permintaan pembuatan surat keterangan Covid-19 itu awalnya disampaikan melalui asisten Prasetijo yakni Eti Wahyuni yang sebelumnya juga menjadi saksi dalam sidang perkara itu.
Pertama kali mendengar permintaan tersebut, Sri menjawab masyarakat umum tidak bisa membuat surat keterangan bebas Covid-19 di Pusdokkes Polri.
"Saya ditelepon Yeti yang isinya minta dibantu pembuatan surat bebas Covid. Yeti bilang kalau orang umum boleh? Saya jawab tidak boleh. Saya bilang kalau mau surat Covid pasiennya harus datang ke Pusdokkes Mabes Polri. Yeti bilang bapak mau bicara," ungkap Sri saat bersaksi di PN Jakarta Timur, Jumat (6/11/2020).
Sri kemudian meminta data orang-orang yang akan dibuatkan surat tersebut kepada Eti usai dihubungi dengan Prasetijo.
"Saya meminta data nama bapak Prasetijo, terus diberikan data nama pekerjaan, alamat, jabatan dan keperluannya apa," sambung Sri.
Dia menyebutkan, data-data yang diberikan kepadanya merupakan milik Prasetijo, Djoko Tjandra, dan Anita Kolopaking. Pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 itu untuk keperluan dinas.
"Atas nama Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra dan keperluannya untuk tugas dinas," kata Sri.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Takut dan Harus Loyal
Majelis hakim lantas bertanya alasan Sri tetap membuatkan surat tersebut meskipun Djoko Tjandra dan Anita adalah masyarakat umum.
"Saksi selama komunikasi dengan terdakwa kalau yang diperiksa harus datang responnya bagaimana?" kata hakim.
Sri mengaku takut diberi sanksi oleh Prasetijo. Oleh karena itu, dia hanya menurut apa yang diminta oleh Prasetijo. "Iya-iya saja," ungkap dia.
"Tapi dia pernah diperiksa?" tanya hakim.
"Tidak" jawab Sri.
"Kalau tidak, kok diproses?" saut hakim.
"Karena Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri, kalau saya tidak laksanakan saya takut kena sanksi," jawab Sri.
Dia juga takut dilaporkan ke pimpinannya.
"Takut kenapa?" tanya hakim.
"Karena beliau (Prasetijo) petinggi. Beliau bisa komplain ke pimpinan," jawab Sri.
"Kenapa kok takut?" hakim kembali bertanya.
"Kalau di internal Polri, kami harus loyal," beber Sri.
"Meski melanggar aturan? Loyal meski salah?" tanya hakim.
"Karena beliau petinggi Polri," ungkap Sri.
"Tidak ada ancaman?" lanjut hakim.
"Tidak," kata Sri.
"Yang dimaksud loyal selalu menuruti perintah? Kan ada prosedur yang salah? Kalau beliau cuma brigjen, tidak masuk akal saya," beber hakim.
"Hanya menjalankan tugas," singkat Sri.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement