Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada para saksi yang melihat dan mengetahui terkait pelaku dugaan pembakaran Halte Transjakarta di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.
LPSK juga mendorong para saksi untuk tidak takut melapor dan memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku pembakaran Halte Transjakarta yang terjadi di tengah unjuk rasa penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober lalu.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, proses hukum terhadap pelaku harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advertisement
"Mendukung kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menyatakan siap berkoordinasi perihal perlindungan para saksi yang ingin memberikan informasi agar dapat mendapat jaminan perlindungan," kata Edwin dilansir Antara, Sabtu 7 November 2020.
Edwin menegaskan, lembaganya membuka diri apabila ada saksi pada dugaan kasus pembakaran Halte Transjakarta yang ingin mengajukan permohonan perlindungan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pentingnya Perlindungan Saksi
Perlindungan kepada para saksi, kata dia, penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih tenang dalam memberikan keterangan.
"Kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa rasa cemas dan ancaman," tuturnya.
Selain itu, ia juga mengharapkan aksi destruktif tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Menurut dia, peristiwa pembakaran Halte Transjakarta itu justru merugikan masyarakat umum yang hendak beraktivitas menggunakan fasilitas publik.
Advertisement