Polisi Tunggu Izin PN Tangerang Periksa Tersangka Raibnya Rp 20 Miliar Winda Earl

Polisi belum dapat memeriksa kembali Kepala Maybank Cipulir berinisial A yang menjadi tersangka atas kasus raibnya uang tabungan Rp 20 miliar lebih milik atlet e-sport, Winda Earl.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Nov 2020, 12:19 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2020, 12:19 WIB
Tabungan Rp 20 M Milik Gamer Winda Earl Raib di Bank, Ini 5 Faktanya
Winda Earl (Sumber: Instagram/evos.earl)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi belum dapat memeriksa kembali Kepala Maybank Cipulir berinisial A yang menjadi tersangka atas kasus raibnya uang tabungan Rp 20 miliar lebih milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya masih menunggu izin dari PN Tangerang lantaran tersangka merupakan tahanan pengadilan.

"Saya belum bisa sampaikan karena kemarin penyidik masih menunggu ijin dari Ketua Pengadilan Tangerang. Janjinya minggu depan tapi kita liat perkembangannya," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengirim surat ke Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kepala Maybank Cipulir berinisial A, terkait kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.

"Polisi, khususnya Bareskrim dalam rangka memeriksa tersangka harus seizin Ketua Pengadilan Negeri Banten. Karena yang bersangkutan saat ini sedang proses sidang kasus terdahulu di Polda Metro Jaya," ujar Awi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).

Awi tidak menjelaskan lebih lanjut perkara yang sedang dijalani A di PN Tanggerang. Dia hanya mengharapkan agar pemeriksaan segera dapat dilakukan oleh penyidik untuk pengembangan kasus ini.

"Karena memang proses persidangan kita terus berkoordinasi dengan PN semoga minggu depan kita diberi kesempatan minta izin ke ketua PN untuk memeriksa tersangka," kata Awi.

"Untuk kami kembangkan terus ini, semua perkembangan-perkembangan hasil penyidikan dikroscek ke tersangka. Fokusnya ada dua, pertama tracing aset dan kedua segera minta izin ke ketua Pengadilan Negeri Tangerang Untuk melakukan pemeriksaan tambahan," tambah dia soal kasus Winda Earl.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Susuri Aset Tersangka

Polisi telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2020).

Helmy menyebut, A kini ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. Pihaknya kini masih terus menelusuri aset dan aliran dana yang digunakan oleh tersangka.

"Akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tutur Helmy.

Helmy menyebut, total kerugian yang dialami Winda sebanyak Rp 22.879.000.000. Uang tersebut merupakan tabungan di dua rekening berbeda, yakni milik Winda dan ibunya.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," kata Helmy.

Atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl melaporkan kasus uang tabungan hilang di salah satu bank swasta dengan nominal mencapai Rp 20 miliar. Gamers itu mengaku telah menyambangi Bareskrim Polri pada Mei 2020 untuk membuat aduan dugaan kejahatan perbankan.

Laporan tersebut diterima pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.

Kata Maybank

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) angkat bicara soal laporan atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl atas kasus hilangnya uang tabungan senilai Rp 20 miliar. Dalam laporannya, pihak terlapor yaitu PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial A.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan Kepala Cabang Bank Maybank Cipulir, Kebayoran Arcade berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang tabungan Rp 20 miliar milik Wianda.

Sehubungan dengan masalah ini, Maybank Indonesia menyatakan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

"Sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," dikutip dari keterangan tertulis Maybank Indonesia, Jumat (6/11/2020).

Saat ini, laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Sebagai warga usaha (corporate citizen) yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," tutup keterangan tertulis tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya