Liputan6.com, Jakarta - Pernikahan putri keempat Rizieq Shihab yang digelar Sabtu, 14 November kemarin kini berbuntut panjang. Polisi memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai keterangan lantaran acara tersebut dihadiri ribuan orang tak ada penerapan protokol kesehatan.
Pemanggilan terhadap Anies tertuang dalam surat bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaaan ini diminta hadir pada Selasa (17/11/2020) pagi tadi, pukul 10.00 WIB.
Dan pada hari ini, Anies Baswedan telah memenuhi panggilan tersebut.
Advertisement
"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93, UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.
Sebelumnya, Anies telah menerima surat teguran dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab yang telah membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Iya, ada beberapa yang kami panggil. Salah satunya Pak Anies. Kami cuma undang klarifisikasi untuk ini," jelas dia.
Berikut deretan hal pemanggilan Anies Baswedan oleh polisi menyusul kerumunan massa di acara pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tindakan Anies Disebut Berpotensi Pidana
Anies tiba pukul 09.43 WIB, dengan mengenakan seragam dinas. Mantan Menteri Pendidikan ini pun langsung menuju ruang penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pada Senin, 16 November kemarin, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebut tindakan Anies berpotensi menimbulkan pidana.
Namun, hal itu perlu diklarifikasi lebih dulu. Menurut Argo, dugaan pasal dilanggar adalah UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.
Pasal 93 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Advertisement
Respons Anies
Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku tidak tinggal diam dengan rangkaian giat Rizieq Shihab. Dia mengamini akan terjadi potensi kerumunan saat giat tersebut terlaksana.
Karenanya, Anies bertindak dengan bersurat ke Wali Kota Jakarta Pusat untuk memberi peringatan terhdap kegiatan Rizieq Shihab.
"Kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 16 November 2020.
Anies menyayangkan, surat peringatan tersebut nyatanya tak dihiraukan Rizieq. Sehingga acara tetap digelar dan berlangsung dengan kerumunan.
Anies menegaskan, dia juga tidak tinggal diam dengan pengacuhan surat tersebut. Pihaknya pun langsung mengambil langkah denda Rp 50 juta kepada Rizieq, sebagai bentuk sanksi.
"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 - Rp 200.000," pungkas Anies.
Anies Bandingkan Penanganan Kerumunan Acara Rizieq dengan Pilkada
Belakangan, Anies membandingkan penanganan kerumunan di DKI dan daerah lain. Untuk daerah lain yang melaksanakan Pilkada, menurutnya tak ada langkah pencegahan proaktif seperti yang dilakukan DKI.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat [resmi] mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan. Itu pertama," tambah Anies.
Langkah kedua, lanjut Anies, Pemprov DKI juga secara cepat menindak penyelenggara acara yang melanggar protokol kesehatan, dengan denda.
Advertisement
Rizieq Disebut Sudah Membayar Denda
Ditanya soal pemeriksaan Anies, Wagub DKI Jakarta Riza Patria menegaskan pihaknya telah melaksanakan aturan.
"Terkait Petamburan kami sebagai Pemprov sudah mengimbau, meminta, mendatangi, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp50 juta, kalau diulang lagi Rp100 juta," kata Ariza, Senin, 16 November 2020.
Selain itu, Ariza menyebut Rizieq Shibab sudah membayar denda.
Yang bersangkutan (Rizieq) tidak membantah, tidak membela diri, menerima sanksi ini dengan sportif dan lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai," tambahnya.
Ariza menyatakan, Pemprov juga sudah meminta agar acara di Petamburan tidak berulang. Termasuk kegiatan keagamaan.
"Kami sudah minta jangan ada lagi kerumunan di seluruh Jakarta. Kegiatan apapun termasuk keagamaan dilakukan dalam jumlah terbatas sesuai dengan protokol Covid-19, kemudian sedapat mungkin dilakukan secara online, secara virtual," ujarnya.
Di Balik Alasan Kerumunan Tidak Dibubarkan
Riza juga memberkan kenapa pihak Pemprov DKI Jakarta tidak membubarkan kerumunan massa di acara Rizieq Shihab hingga menutup Jalan KS Tubun, Tanah Abang tersebut.
Menurut Riza, jumlah personel aparat yang terbatas menjadi salah satu alasannya.
"Kan ada batasan-batasan, jumlah kami juga terbatas," ucapnya.
Riza mengklaim, Pemprov DKI telah meminta bantuan aparat lain untuk membubarkan kerumunan massa yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu.
"Kami sudah koordinasikan saat itu dengan aparat lainnya. Kan kami tidak bisa berdiri sendiri. Kami sudah imbau dan sosialisasi, ada baliho, spanduk, kami minta (tidak berkerumun) dan sebagainya," ucapnya.
Advertisement