Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa pagi (17/11/2020). Pemanggilan Anies dilakukan sebagai langkah klarifikasi terhadap serangkaian kerumunan pada acara Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
"Kita klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan. Kita klarifikasi saja untuk status sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Senin 16 November 2020.
Baca Juga
Dalam surat bernomor B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, Anies Baswedan diminta menemui penyidik di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa 17 November 2020 pukul 10.00 WIB.
Advertisement
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan, tindakan Anies Baswedan berpotensi menimbulkan pidana. Namun hal itu perlu diklarifikasi lebih dulu.
"Kita akan lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93, UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Senin 16 November 2020.
Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anies sebut telah mengingatkan
Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan mengaku tidak tinggal diam dengan rangkaian giat Rizieq Shihab. Dia mengamini akan terjadi potensi kerumunan saat giat tersebut terlaksana.
Karenanya, Anies bertindak dengan bersurat ke Wali Kota Jakarta Pusat untuk memberi peringatan terhdap kegiatan Rizieq Shihab.
"Kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 16 November 2020.
Anies menyayangkan, surat peringatan tersebut nyatanya tak dihiraukan Rizieq. Sehingga acara tetap digelar dan berlangsung dengan kerumunan.
Anies menegaskan, dia juga tidak tinggal diam dengan pengacuhan surat tersebut. Pihaknya pun langsung mengambil langkah denda Rp 50 juta kepada Rizieq, sebagai bentuk sanksi.
"Rp 50 juta itu membentuk perilaku, karena begitu orang dengan Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50.000 - Rp 200.000,"Â pungkas Anies.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menegaskan, pihaknya tidak membiarkan kerumunan, melainkan sudah memberi imbauan hingga menindak pelanggar.
"Terkait Petamburan kami sebagai Pemprov sudah mengimbau, meminta, mendatangi, bahkan menyurati. Kemudian ketika ada pelanggaran kami tindak, diberikan sanksi yang tertinggi Rp50 juta, kalau diulang lagi Rp100 juta," kata Riza, Senin (16/11/2020).
"Yang bersangkutan (Rizieq) tidak membantah, tidak membela diri, menerima sanksi ini dengan sportif dan lapang dada bahkan membayar langsung secara tunai," tambahnya.
Advertisement