Kemendikbud akan Beri Subsidi Upah Bagi Pengajar Non-PNS

Nadiem Makarim, mengatakan, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik

oleh Yopi Makdori diperbarui 17 Nov 2020, 15:52 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 15:52 WIB
FOTO: Mendikbud - DPR Evaluasi Belajar dari Rumah hingga Kesiapan Rekrutmen Guru Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengatakan, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik, termasuk dosen serta guru dan tenaga pendidikan non-PNS yang terdaftar di Kemendikbud.

Dia menjelaskan, kriteria yang menerima bantuan ini, adalah mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Kriterianya itu sangat jelas, bahwa yaitu guru non-PNS yang punya penghasilan di bawah Rp 5 juta," kata Nadiem melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).

Karenanya, dia menekankan, bahwa guru atau tenaga pendidikan yang gajinya diatas Rp 5 juta, tak akan diberikan bantuan.

"Bagaimana (guru) di sekolah-sekolah elite yang mempunyai bayaran besar? Kalau mereka dibayar di atas Rp 5 juta mereka tidak boleh menerima bantuan upah ini. Dan semua guru swasta honorer non-PNS yang di bawah Rp 5 juta itu bisa menerima," jelas Nadiem.

Dia menjelaskan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun guna membiayai program ini.

"Ini adalah untuk total sasaran sebesar 2.034.732 orang," kata Nadiem.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Boleh Ikut Program Lain

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menambahkan, para guru yang akan menerima bantuan tersebut tak boleh menerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

"Dan juga tidak ikut program prakerja," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya