Kemendikbud akan Beri Subsidi Upah Bagi Pengajar Non-PNS

Nadiem Makarim, mengatakan, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik

oleh Yopi Makdori diperbarui 17 Nov 2020, 15:52 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 15:52 WIB
FOTO: Mendikbud - DPR Evaluasi Belajar dari Rumah hingga Kesiapan Rekrutmen Guru Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020). Rapat membahas evaluasi program belajar dari rumah terkait subsidi kuota internet serta isu-isu kesiapan rekrutmen guru honorer tahun 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengatakan, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik, termasuk dosen serta guru dan tenaga pendidikan non-PNS yang terdaftar di Kemendikbud.

Dia menjelaskan, kriteria yang menerima bantuan ini, adalah mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Kriterianya itu sangat jelas, bahwa yaitu guru non-PNS yang punya penghasilan di bawah Rp 5 juta," kata Nadiem melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).

Karenanya, dia menekankan, bahwa guru atau tenaga pendidikan yang gajinya diatas Rp 5 juta, tak akan diberikan bantuan.

"Bagaimana (guru) di sekolah-sekolah elite yang mempunyai bayaran besar? Kalau mereka dibayar di atas Rp 5 juta mereka tidak boleh menerima bantuan upah ini. Dan semua guru swasta honorer non-PNS yang di bawah Rp 5 juta itu bisa menerima," jelas Nadiem.

Dia menjelaskan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun guna membiayai program ini.

"Ini adalah untuk total sasaran sebesar 2.034.732 orang," kata Nadiem.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Boleh Ikut Program Lain

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menambahkan, para guru yang akan menerima bantuan tersebut tak boleh menerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

"Dan juga tidak ikut program prakerja," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya