Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengatakan, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik, termasuk dosen serta guru dan tenaga pendidikan non-PNS yang terdaftar di Kemendikbud.
Dia menjelaskan, kriteria yang menerima bantuan ini, adalah mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Kriterianya itu sangat jelas, bahwa yaitu guru non-PNS yang punya penghasilan di bawah Rp 5 juta," kata Nadiem melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).
Advertisement
Karenanya, dia menekankan, bahwa guru atau tenaga pendidikan yang gajinya diatas Rp 5 juta, tak akan diberikan bantuan.
"Bagaimana (guru) di sekolah-sekolah elite yang mempunyai bayaran besar? Kalau mereka dibayar di atas Rp 5 juta mereka tidak boleh menerima bantuan upah ini. Dan semua guru swasta honorer non-PNS yang di bawah Rp 5 juta itu bisa menerima," jelas Nadiem.
Dia menjelaskan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun guna membiayai program ini.
"Ini adalah untuk total sasaran sebesar 2.034.732 orang," kata Nadiem.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Boleh Ikut Program Lain
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menambahkan, para guru yang akan menerima bantuan tersebut tak boleh menerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
"Dan juga tidak ikut program prakerja," tutupnya.
Advertisement