Soal Bantuan Subsidi Upah untuk Tenaga Pendidik, Hetifah DPR: Sangat Tepat

Hetifah Sjaifudian, memuji langkah pemerintah untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Nov 2020, 17:40 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2020, 17:40 WIB
Edukasi Punya Potensi Pariwisata
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menjadi pembicara yang diadakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Hotel Best Western Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019). foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, memuji langkah pemerintah untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada tenaga pendidik, terlebih bagi tenaga honorer.

"Sungguh sangat tepat. Negara benar-benar hadir saat rakyatnya mengalami kesulitan," kata Hetifah di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Menurut dia, ini sangat diperlukan. Karena, pihaknya di Komisi X DPR RI acap kali menerima keluhan soal ini.

"Program ini layak diapresiasi, sebab kita di Komisi X DPR RI juga banyak menerima pengaduan terkait hal ini. Tenaga pendidik honorer juga perlu dibantu,"jelas Hetifah.

Dia mengharapkan dana SBU bagi para tenaga pendidik honorer itu bisa dicairkan tepat waktu melalui bank-bank yang ditunjuk. DPR memastikan pengawasan ini.

"Ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah untuk melalui masa krisis. Saat pandemi sekarang ini bantuan tersebut sangat bermanfaat. Mereka tidak perlu lagi memikirkan hal lain di luar praktik mengajar. Guru, dosen, adalah ujung tombak pendidikan," kata Hetifah.

Dia juga memuji upaya yang dilakukan oleh Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( KPCPEN). "Apa yang dilakukan Pak Airlangga Hartarto dan Pak Erick Thohir sebagai pimpinan KPCPEN sudah tepat," tutup Hetifah.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bantuan Upah

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, mengatakan, pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik, termasuk dosen serta guru dan tenaga pendidikan non-PNS yang terdaftar di Kemendikbud.

Dia menjelaskan, kriteria yang menerima bantuan ini, adalah mereka yang mempunyai penghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Kriterianya itu sangat jelas, bahwa yaitu guru non-PNS yang punya penghasilan di bawah Rp 5 juta," kata Nadiem melalui kanal Youtube Kemendikbud RI, Selasa (17/11/2020).

Karenanya, dia menekankan, bahwa guru atau tenaga pendidikan yang gajinya diatas Rp 5 juta, tak akan diberikan bantuan.

"Bagaimana (guru) di sekolah-sekolah elite yang mempunyai bayaran besar? Kalau mereka dibayar di atas Rp 5 juta mereka tidak boleh menerima bantuan upah ini. Dan semua guru swasta honorer non-PNS yang di bawah Rp 5 juta itu bisa menerima," jelas Nadiem.

Dia menjelaskan, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun guna membiayai program ini.

"Ini adalah untuk total sasaran sebesar 2.034.732 orang," kata Nadiem.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya