Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengungkapkan ada 26 pengelola gedung atau venue yang mengajukan permohonan untuk dapat menggelar resepsi pernikahan saat PSBB masa transisi.
"Total sudah 26 venue atau gedung yang mengajukan permohonan," kata Bambang saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/11/2020).
Dia menyebut, dari data tersebut, dua permohonan sudah sudah disetujui atau diperbolehkan untuk menggelar resepsi. Kedua lokasi tersebut yakni Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriott.
Advertisement
Menurut dia, bila telah dinyatakan lolos, penyelenggaraan resepsi pernikahan dapat langsung diselenggarakan. Namun, kapasitas pengunjung harus terbatas yakni 25 persen dari kapasitas gedung.
"Dua gedung sudah keluar izinnya. 11 gedung sudah di-review tim gabungan, menunggu keputusan tim gabungan. Sisanya menunggu jadwal," ucap Bambang.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Resepsi Harus Ajukan Izin
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan untuk resepsi pernikahan di rumah ataupun masjid hingga gedung pertemuan juga harus mengajukan proposal kepada Pemprov DKI Jakarta.
Kata dia, hal terpenting yakni pengajuan tersebut berdasarkan ketentuan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
"Yang ajukan bisa perorangan kalau di rumah-rumah, perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin 9Â November 2020.
Dia menjelaskan setiap pengelola atau penyelenggara harus membuat pakta integritas pelaksanaan protokol kesehatan. Lalu pengawasan dapat dilakukan oleh pihak internal dan eksternal.
Advertisement