Millen Cyrus Akhirnya Ditahan di Sel Khusus

Yusri menerangkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima salinan putusan terkait perubahan gender dari Millen Cyrus.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Nov 2020, 10:29 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2020, 10:28 WIB
Millendaru
Millen Cyrus [foto: instagram/millencyrus]

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian akhirnya menempatkan selebgram Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus, di sel tahanan khusus. Keputusan ini diambil untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diingkinkan.

"Dia (Millen Cyrus) tetap ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok sana. Tetapi di sel tersendiri," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (25/11/2020).

Yusri menerangkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima salinan putusan terkait perubahan gender dari Millen Cyrus.

Yusri menyebutkan, yang tertera di kartu indentitas jenis kelamin Millen Cyrus adalah laki-laki. Karena itu, kepolisian mengambil langkah untuk sementara menahannya di sel khusus.

"Ini kan masalah gender dia KTP laki-laki sementara kita belum mendapatkan surat putusan dari pengadilan apakah sudah trangender atau belum makanya kita kasih sel khusus dulu untuk mengamankan," ucap dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Yusri menerangkan, pemindahan Millen Cyrus ke sel khusus sifatnya sementara sambil menunggu salinan putusan dari pengadilan perihal gender.

"Untuk antisipasi kita tempatkan di sel tersendiri, kita belum menerima putusan pengadilan terkait gendernya apakah dia laki-laki atau perempuan," tandas dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Millen sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba. Millen ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara pada Minggu (22/11/2020). Ia ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram beserta alat isapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya