HEADLINE: Pilkada Serentak 2020, Bagaimana Antisipasi Kerawanan dan Konflik?

Berbeda dari sebelumnya, bukan politik uang atau konflik antarpaslon yang mengemuka, melainkan ancaman Pilkada 2020 menjadi klaster baru Covid-19.

oleh RinaldoPutu Merta Surya PutraLizsa Egeham diperbarui 09 Des 2020, 00:03 WIB
Diterbitkan 09 Des 2020, 00:03 WIB
Banner Infografis Peta Kerawanan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Peta Kerawanan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Hari ini, Rabu 9 Desember 2020, puluhan juta pemilih akan berduyun-duyun sejak pagi mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) guna menjalankan hak pilih mereka di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Ini sebuah perhelatan besar politik di Tanah Air, karena ada 270 daerah yang akan memilih pemimpinnya. Sebanyak 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten akan punya pemimpin yang baru usai pilkada ini digelar. Ada sekitar 100 juta lebih pemilih yang tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pilkada kali ini.

Meski digelar di tengah pandemi Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, animo pemilih untuk mendatangi TPS diprediksi tak akan berkurang. Paling tidak, hal itu terlihat dari hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang memperlihatkan 83 persen pemilih akan ikut memilih dan mendatangi TPS hari ini.

"Kalau memang 83 persen menyatakan memilih, artinya mereka akan menggunakan hak pilih. Ini kami kira akan baik untuk memberikan legitimasi kepada para paslon yang mungkin nanti memenangkan pilkada," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat persiapan akhir Pilkada 2020 yang digelar secara virtual, Selasa (8/12/2020).

Angka tersebut menurut Mendagri menandakan bahwa publik menaruh kepercayaan terhadap penyelenggaran Pilkada Serentak 2020. Dengan hasil survei bahwa 92 persen publik mengetahui adanya pilkada dan 83 persen menyatakan bakal datang ke TPS, menurutnya suatu angka yang sangat bagus.

"Kemudian 83 persen menyatakan ingin menggunakan hak pilih, meskipun dalam faktanya belum tentu 83 persen, menunjukkan ada trust, ada kepercayaan tentang penyelenggaraan pilkada ini," ujar Tito.

Namun demikian, tetap ada kekhawatiran bahwa Pilkada 2020 menyimpan potensi kerawanan serta konflik. Setidaknya bisa dilihat dari temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang menyatakan 49.390 tempat pemungutan suara (TPS) rawan.

Jumlah TPS ini tersebar di 21.250 desa/kelurahan pada 30 provinsi yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin menyebutkan ada sembilan indikator TPS rawan yang berbasis desa/kelurahan.

"Bawaslu merasa penting memetakan kerawanan di TPS sebagai pengingat diri," katanya dalam peluncuran TPS Rawan Pilkada 2020 di Media Center Bawaslu RI Gedung MH Thamrin 14, Senin (7/12/2020).

Afif menyebutkan indikator kerawanan pertama yaitu TPS yang sulit dijangkau baik secara geografis, cuaca, dan keamanan sebanyak 5.744 TPS. Kedua, lokasi TPS yang tidak akses bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS.

"Apakah TPS ini ada tangga (undak-undakan), diletakan di lokasi yang lebih tinggi sehingga butuh usaha lain bagi pemilih berkebutuhan khusus untuk mengaksesnya," ujarnya.

Ketiga, penempatan TPS yang tidak sesuai standar protokol kesehatan, misalnya di lokasi sempit atau di dalam ruangan sebanyak 1.420 TPS. Keempat, TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat seperti meninggal dunia, terdaftar ganda dan tidak dikenali sebanyak 14.534 TPS.

Kelima, TPS terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak terdaftar di DPT 6.291 TPS. "Dari beberapa hasil informasi misalnya dukcapil yang menyampaikan jumlah masyarakat yang merekam lebih banyak daripada orang yang masuk DPT," jelasnya.

 

Infografis Peta Kerawanan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Peta Kerawanan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. (Liputan6.com/Trieyasni)

Indikator TPS rawan keenam yaitu terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sebanyak 11.559 TPS. Ketujuh, terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 3.039 TPS.

Lalu, kedelapan penyelenggara pemilihan positif terinfeksi Covid-19 sebanyak 1.023 TPS. Terakhir, penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar (log In) Sirekap saat simulasi sebanyak 3.338 TPS.

Bawaslu memang tak sedang asal ucap. Satu hari menjelang pencoblosan 9 Desember di Pilkada Tasikmalaya, Jawa Barat, sebanyak 245 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) termasuk Linmas dinyatakan reaktif Covid-19.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, Istianah, mengatakan ditemukannya ratusan petugas KPPS reaktif, setelah lembaganya melangsungkan rapid tes untuk mendeteksi penyebaran Covid-19. Hasilnya, sebanyak 245 petugas KPPS serta linmas, dinyatakan reaktif. Mereka terdiri dari 220 petugas KPPS serta 25 hansip.

"Sekarang ini mereka menjalani isolasi mandiri," ujar Istianah, Selasa (8/12/2020).

Berbeda dari pilkada-pilkada sebelumnya yang menjadikan politik uang dan konflik antarpaslon mendominasi titik rawan, pilkada di era pandemi tidak begitu. Yang menonjol justru kerawanan karena perilaku pemilih yang bisa memunculkan klaster baru Covid-19.

Hal ini pula yang menjadi atensi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mengingat perkembangan terakhir kasus Covid-19 di Tanah Air. Doni mengakui jumlah kasus Covid-19 saat ini mengalami kenaikan dalam beberapa minggu terakhir, terutama setelah libur panjang pada Oktober lalu dan sejumlah kerumunan pada pertengahan November lalu.

"Mohon kiranya ini menjadi atensi kita semua, terutama provinsi-provinsi dengan angka kematian di atas angka kematian nasional, tolong ini menjadi perhatian. Khususnya mereka yang nanti ikut menjadi peserta atau pemilih yang akan datang ke TPS," ujar Doni saat menghadiri rapat persiapan terakhir pilkada secara virtual, Selasa (8/12/2020).

Dia meminta para penyelenggara, khususnya petugas di TPS betul-betul memberikan kepastian tentang aturan penegakan protokol kesehatan. Khususnya mereka yang punya komorbid dan lansia, harus diberi atensi tinggi.

"Apalagi di daerah-daerah tertentu yang keadaan rumah sakit dan dokternya terbatas. Seluruh penyelenggara khususnya yang ada di TPS betul-betul mematuhi, mengikuti semua ketentuan yg sdh digariskan oleh KPU pusat," tegas Doni.

"Ini akan menjadi momentum penting bahwa bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang tangguh dalam situasi pandemi kita bisa menyelesaikan proses demokrasi yang penuh dengan dinamika," dia menandasi.

Lantas, bagaimana upaya dan langkah KPU mencegah titik rawan Pilkada menjadi klaster baru Covid-19?

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Antisipasi dari KPU

Ilustrasi Gedung KPU
Ilustrasi Gedung KPU (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pilkada tahun ini merupakan kontestasi istimewa karena digelar dalam situasi pandemi Covid-19. Hal ini tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Pilkada yang semula akan diselenggarakan 23 September 2020, diundur setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI tanggal 30 Maret 2020 menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak sebagai respons terhadap pandemi.

DPR RI kemudian meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat ke Presiden mengusulkan norma hukum dalam Perppu, hingga akhirnya RDP Komisi II pada 14 April 2020 menyetujui penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi 9 Desember 2020.

Pada tanggal 27 Mei 2020 diputuskan bahwa Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Setelah KPU berkirim surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala BNPB melalui surat No: B-196/KA GUGUS/PD.01.02/02/2020 memutuskan bahwa Pilkada dapat dilanjutkan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun, penerapan protokol kesehatan di lapangan tak seindah yang dibayangkan. Sejak tahap awal pendaftaran pasangan calon hingga kampanye, pelanggaran protokol kesehatan adalah pelanggaran yang biasa terjadi. Dari lebih kurang 70 ribu kegiatan tatap muka dan dialog selama tahapan kampanye, sekitar 2,2% di antaranya terjadi pelanggaran.

"Tapi sekali lagi, pelanggarannya bukan hanya pelanggaran protokol Covid-19, juga pelanggaran-pelanggaran yang lain. Dan dalam pilkada-pilkada sebelumnya pelanggaran itu selalu ada," ujar Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Apa pun itu, yang jelas Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mau kecolongan yang bisa berakibat Pilkada Serentak 2020 jadi klaster baru Covid-19. Sehari sebelum pencoblosan, Ketua KPU Arief Budiman memastikan kesiapan penyelenggaraan pilkada. Tahapan yang perlu mendapat fokus perhatian menurut Arief adalah SDM dan logistik.

"Melihat angka persentase data per 7 Desember sampai 8 Desember, belum ada kendala distribusi logistik perlengkapan pemungutan suara dan APD yang kemarin haya dua saja yang dilaporkan Pak Mendagri, Kepulauan Masalembo dan Kepulauan Natuna," jelas Arief dalam rapat persiapan akhir Pilkada 2020 yang digelar virtual, Selasa (8/12/2020).

Sementara untuk kesiapan SDM, dia mengatakan penyelenggaraan Pilkada 2020 tantangannya cukup berat. Semua tahapan Pilkada harus memperhatikan protokol kesehatan. Jelang hari pencoblosan, KPU pun tak kurang-kurangnya mengingatkan seluruh stakeholder yang terlibat agar memperharikan protokol kesehatan, pencegahan, penyebaran, dan penularan virus Covid-19.

"Di jajaran penyelenggara, KPU melakukan pemeriksaan awal berupa rapid dan tes usap untuk memastikan ketika menjalankan tugas mereka tidak terpapar virus Covid-19. Begitu juga pada pihak lain, terutama yang nanti bertugas di areal TPS seperti saksi," jelas Arief.

Dia pun mengimbai melalui KPU daerah agar paslon menugaskan para saksinya dalam kondisi sehat. Bahkan, kalau diperlukan paslon melakukan serangkaian tes kesshatan guna memastikan seluruh pihak yang berada di lingkungan TPS tidak terpapar virus Covid-19.

"Kemudian, untuk 25 daerah dengan calon tunggal ditambahkan lagi satu yakni pemantau. KPU kabupaten dan kota agar mengingatkan pada pemantau yang terakreditasi memperhatikan protokol kesehatan," tegas Arief.

Bahkan, KPU juga menegaskan kesiapan untuk mencegah masalah yang timbul dari Covid-19 hingga pada detailnya. Arief mengatakan, para pemilih tak akan bisa masuk bilik suara semudah biasanya, lantaran protokol yang ketat juga sudah disiapkan untuk tahapan ini.

Sebelum memasuki bilik suara, pemilih akan dicek suhu tubuhnya. Jika melebihi ketentuan, maka si pemilih akan diarahkan memasuki TPS khusus yang sudah disediakan. Semuanya semata-mata untuk menjamin setiap pemilih bisa menggunakan hak suaranya tanpa harus menyebarkan virus Corona pada orang lain.

"Pada saat pemungutan suara ada hal baru, bilik khusus disediakan untuk pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius. Dia tidak perlu masuk ke TPS tapi langsung diarahkan ke bilik khusus. Dia menggunakan hak suaranya di situ. Termasuk memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara yang tersedia. Pemilih diminta meninggalkan TPS dan langsung pulang," jelas Arief.

Selain itu, ada 15 hal baru yang diterapkan di TPS. Pertama pemilih maksimal berjumlah 500 per TPS, penggunaan masker, pengaturan waktu kedatangan, kemudian penggunaan sarung tangan baik penyelenggara maupun pemilih, pengecekan suhu tubuh, mengenakan pelindung wajah, dan area TPS dilakukan disinfeksi secara berlaka.

"Kemudian, dilarang bersalaman antar penyelenggara, pemilih maupun penyelenggara, membawa alat tulis sendiri karena ada daftar hadir yang harus diisi pemilih, tinta tetes tidak lagi dicelup, mencuci tangan dilakukan sebelum masuk dan setelah keluar dari TPS. Dan kami menyediakan tisu kering," jelas Arief.

"Mudah-mudahan masyarakat tidak khawatir datang ke TPS sepanjang prokes dijalankan dan diterapkan dengan baik. Ada kegiatan di luar TPS, jangan berkumpul, bersalam-salaman dalam perjalanan menuju TPS, begitu juga sebaliknya ketika pulang. Jangan berkerumun atau nongkrong, karena berpotensi dalam penyebaran Covid-19," Arief memungkasi.

 

Peserta Pilkada 2020

Kesiapan TPS Jelang Pilkada Depok
Petugas membawa logistik pilkada menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 33 di lingkungan RT 05 RW 06 Kelurahan Cipayung, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Sejumlah logistik pilkada Depok 2020 di distribusikan dari kelurahan Cipayung ke sejumlah TPS. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 22 tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Guna memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, hari pelaksanaan Pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Setidaknya terdapat 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur di 9 provinsi, pemilihan walikota dan wakil walikota di 37 kota, dan pemilihan bupati dan wakil bupati di 224 kabupaten.

Berikut daftar 270 daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020:

I. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (9 provinsi):

1. Sumatera Barat

2. Jambi

3. Bengkulu

4. Kepulauan Riau

5. Kalimantan Tengah

6. Kalimantan Selatan

7. Kalimantan Utara

8. Sulawesi Selatan

9. Sulawesi Tengah

II. Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (37 kota):

1. Denpasar, Bali

2. Cilegon, Banten

3. Tangerang Selatan, Banten

4. Sungai Penuh, Jambi

5. Depok, Jawa Barat

6. Semarang, Jawa Tengah

7. Surakarta, Jawa Tengah

8. Pekalongan, Jawa Tengah

9. Magelang, Jawa Tengah

10. Blitar, Jawa Tengah

11. Surabaya, Jawa Timur

12. Pasuruan, Jawa Timur

13. Banjarbaru, Kalimantan Selatan

14. Banjarmasin, Kalimantan Selatan

15. Samarinda, Kalimantan Timur

16. Bontang, Kalimantan Timur

17. Balikpapan, Kalimantan Timur

18. Batam, Riau

19. Metro, Lampung

20. Ternate, Maluku Utara

21. Tidore Kepulauan, Maluku Utara

22. Mataram, Nusa Tenggara Barat

23. Dumai, Riau

24. Palu, Sulawesi tengah

25. Manado, Sulawesi Utara

26. Tomohon, Sulawesi Utara

27. Bitung, Sulawesi Utara

28. Solok, Sumatera Barat

29. Bukittinggi, Sumatera Barat

30. Binjai, Sumatera Utara

31. Medan, Sumatera Utara

32. Sibolga, Sumatera Utara

33. Pematangsiantar, Sumatera Utara

34. Tanjung Balai, Sumatera Utara

35. Gunung Sitoli, Sumatera Utara

36. Bandar Lampung, Lampung

37. Makassar, Sulsel

III. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (224 kabupaten):

1. Karang Asem, Bali

2. Badung, Bali

3. Bangli, Bali

4. Tabanan, Bali

5. Jembrana, Bali

6. Serang, Banten

7. Padeglang, Banten

8. Mukomuko, Bengkulu

9. Seluma, Bengkulu

10. Kepahiang, Bengkulu

11. Lebong, Bengkulu

12. Bengkulu Selatan, Bengkulu

13. Rejang Lebong, Bengkulu

14. Bengkulu Utara, Bengkulu

15. Kaur, Bengkulu

16. Bantul, Yogyakarta

17. Gunung Kidul, Yogyakarta

18. Sleman, Yogyakarta 19. Gorontalo, Gorontalo

20. Bone Bolango, Gorontalo

21. Pohuwato, Gorontalo

22. Tanjung Jabung Barat, Jambi

23. Batanghari, Jambi

24. Tanjung Jbng Timur, Jambi

25. Bungo, Jambi

26. Sukabumi, Jawa Barat

27. Indramayu, Jawa Barat

28. Bandung, Jawa Barat

29. Pangandaran, Jawa Barat

30. Karawang, Jawa Barat

31. Tasikmalaya, Jawa Barat 32. Cianjur, Jawa Barat

33. Rembang, Jawa Tengah

34. Kebumen, Jawa Tengah

35. Purbalingga, Jawa Tengah

36. Boyolali, Jawa Tengah

37. Blora, Jawa Tengah

38. Kendal, Jawa Tengah

39. Sukoharjo, Jawa Tengah

40. Semarang, Jawa Tengah

41. Wonosobo, Jawa Tengah

42. Purworejo, Jawa Tengah

43. Klaten, Jawa Tengah

44. Wonogiri, Jawa Tengah 45. Pemalang, Jawa Tengah 46. Grogoban, Jawa Tengah

47. Demak, Jawa Tengah

48. Sragen, Jawa Tengah

49. Pekalongan, Jawa Tengah

50. Ngawi, Jawa Timur

51. Jember, Jawa Timur

52. Ponorogo, Jawa Timur

53. Lamongan, Jawa Timur

54. Kediri, Jawa Timur

55. Situbondo, Jawa Timur

56. Gresik, Jawa Timur

57. Trenggalek, Jawa Timur

58. Mojokerto, Jawa Timur

59. Sumenep, Jawa Timur

69. Banyuwangi, Jawa Timur

61. Malang, Jawa Timur

62. Sidoarjo, Jawa Timur

63. Gresik, Jawa Timur

64. Pacitan, Jawa Timur

65. Tuban, Jawa Timur

66. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat

67. Bengkayang, Kalimantan Barat

68. Sekadau, Kalimantan Barat

69. Melawi, Kalimantan Barat

70. Sintang, Kalimantan Barat

71. Ketapang, Kalimantan Barat

72. Sambas, Kalimantan Barat

73. Banjar, Kalimantan Selatan

74. Kota Baru, Kalimantan Selatan

75. Balangan, Kalimantan Selatan

76. Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan

77. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

78. Kotawaringin Timur, Kalimantan Timur

79. Mahakam Ulu, Kalimantan Timur

80. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 81. Paser, Kalimantan Timur

82. Berau, Kalimantan Timur

83. Kutai Timur, Kalimantan Timur

84. Kutai Barat, Kalimantan Timur 85. Tana Tidung, Kalimantan Timur

86. Bulungan, Kalimantan Utara

87. Maliunau, Kalimantan Utara

88. Nunukan, Kalimantan Utara

89. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung

90. Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung

91. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung

92. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung

93. Kep Anambas, Kepulauan Riau

94. Bintan, Kepulauan Riau

95. Lingga, Kepulauan Riau

96. Karimun, Kepulauan Riau

97. Natuna, Kepulauan Riau

98. Pesisir Barat, Lampung

99. Lampung Selatan, Lampung

100. Way Kanan, Lampung

101. Lampung Timur, Lampung

102. Pesawaran, Lampung

103. Lampung Tengah, Lampung

104. Kepulauan Aru, Maluku

105. Seram Bagian Timur, Maluku

106. Maluku Barat Daya, Maluku

107. Buru Selatan, Maluku

108. Taliabu, Maluku Utara

109. Halmahera Timur, Maluku Utara

110. Kepulauan Sula, Maluku Utara

111. Halmahera Utara, Maluku Utara

112. Halmahera Selatan, Maluku Utara

113. Halmahera Barat, Maluku Utara

114. Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat

115. Bima, Nusa Tenggara Barat

116. Sumbawa Barat, NTB

117. Dompu, NTB

118. Lombok Tengah, NTB

119. Sumbawa, NTB

120. Belu, Nusa Tenggara Timur

121. Malaka, NTT

122. Manggarai Barat, NTT

123. Sumba Timur, NTT

124. Manggarai, NTT

125. Ngada, NTT

126. Sumba Barat, NTT

127. Timor Tengah Utara, NTT

128. Sabu Raijua, NTT

129. Nabire, NTT

130. Asmat, Papua

131. Keerom, Papua

132. Warofen, Papua

133. Merauke, Papua

134. Membramo Raya, Papua

135. Pegunungan Bintang, Papua

136. Boven Digoel, Papua

137. Yahukimo, Papua

138. Supiori, Papua

139. Yalimo, Papua

140. Pegunungan Arfak, Papua

141. Manokwari Selatan, Papua Barat

142. Sorong Selatan, Papua Barat

143. Raja Ampat, Papua Barat

144. Kaimana, Papua Barat

145. Teluk Bintuni, Papua Barat

146. Fakfak, Papua Barat

147. Teluk Wondama, Papua Barat

148. Manokwari, Papua Barat

149. Kepulauan Meranti, Riau

150. Indragiri Hulu, Riau

151. Bengkalis, Riau

152. Pelalawan, Riau

153. Rokan Hulu, Riau

154. Kuatan Singingi, Riau

155. Rokan Hlir, Riau

156. Siak, Riau

157. Mamuju Tengah, Sulawesi Barat 158. Mamuju Utara, Sulawesi Barat

159. Mamuju, Sulawesi Barat

160. Majene, Sulawesi Barat 161. Pangkajene, Sulawesi Selatan

162. Barru, Sulawesi Selatan

163. Gowa, Sulawesi Selatan

164. Maros, Sulawesi Selatan

165. Luwu Timur, Sulawesi Selatan

166. Tana Toraja, Sulawesi Selatan

167. Kep Selayar, Sulawesi Selatan

168. Soppeng, Sulawesi Selatan

169. Luwu Utara, Sulawesi Selatan

170. Bulukumba, Sulawesi Selatan

171. Toraja Utara, Sulawesi Selatan

172. Banggai Laut, Sulawesi Tengah

173. Tojo Una-Una, Sulawesi tengah 174. Poso, Sulawesi Tengah

175. Toli-Toli, Sulawesi Tengah

176. Morowali Utara, Sulawesi Tengah

177. Sigi, Sulawesi Tengah

178. Banggai, Sulawesi Tengah

179. Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara

180. Buton Utara, Sulawesi Tenggara

181. Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

182. Muna, Sulawesi Tenggara

183. Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara

184. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara

185. Wakatobi, Sulawesi Tenggara

186. Bolaang Mongondow (Bolmong) Timur, Sulawesi Utara

187. Minahasa Utara, Sulawesi Utara

188. Minahasa Selatan, Sulawesi Utara

189. Bolaang Mongondow (Bolmong) Selatan, Sulawesi Utara

190. Solok, Sumatera Barat

191. Dharmasraya, Sumbar

192. Solok Selatan, Sumbar

193. Pasaman Barat, Sumbar

194. Pasaman, Sumbar

195. Pesisir Selatan, Sumbar

196. Sijunjung, Sumbar

197. Tanah Datar, Sumbar

198. Padang Pariaman, Sumbar

199. Agam, Sumbar

200. Lima Puluh Kota, Sumbar

201. Musirawas Utara, Sumatera Selatan

202. Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan

203. Ogan Komering Hulu, Sumsel

204. Ogan Ilir, Sumsel

205. Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumsel

206. Musi Rawas, Sumsel

207. Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel

208. Serdang Bedagai, Sumatera Utara

209. Tapanuli Selatan, Sumatera Utara

210. Toba Samosir, Sumatera Utara

211. Labuhan Batu, Sumatera Utara

212. Asahan, Sumatera Utara

213. Pakpak Bharat, Sumatera Utara

214. Humbang Hasundutan, Sumatera Utara

215. Samosir, Sumatera Utara

216. Simalungun, Sumatera Utara

217. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara

218. Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara

219. Karo, Sumatera Utara

220. Nias Selatan, Sumatera Utara

221. Nias Utara, Sumatera Utara

222. Nias Barat, Sumatera Utara

223. Nias, Sumatera Utara

224. Mandailing Natal, Sumatera Utara

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya