Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyatakan, pihaknya melakukan penertiban bangunan liar di Kampung Royal, Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara. Kata dia, ada ratusan bangunan dan puluhan kafe yang ditertibkan.
Kata dia, bangunan liar tersebut tidak memiliki izin usaha dan berada di atas lahan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca Juga
"Adapun jumlah bangunan liar yang berada di lahan aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jalan Rawa Bebek Selatan, RW 13 Kelurahan Penjaringan berjumlah sebanyak 112 bangunan, 42 kafe," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (8/12/2020).
Advertisement
Arifin menyatakan bangunan liar tersebut diduga dijadikan tempat prostitusi. Selain itu lokasi tersebut juga tidak memiliki izin usaha.
Kata dia, penyegelan ini merupakan tindakan lanjutan dari penertiban yang dilakukan jajarannya di Gang Royal, Jakarta Utara pada 10 Februari 2020 lalu.
"Namun kafe-kafe tersebut beroperasi kembali meskipun masih diberlakukan PSBB Transisi di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.
Kata Arifin, penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pembongkaran Dilakukan PT KAI
Selain itu, kata dia, pihaknya hanya menutup dan menyegel bangunan-bangunan tersebut. Untuk pembongkaran atau penertiban bangunan akan dilakukan oleh PT KAI.
"Selanjutnya, penertiban bangunan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pasca-penertiban PT Kereta Api Indonesia (Persero) agar secara intens melakukan pengawasan dan penjagaan lokasi tersebut, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Advertisement