Langgar PSBB Transisi, 2 Kafe di Kembangan Jakarta Barat Ditutup Sementara

Dua kafe di Kembangan, Jakarta Barat itu kedapatan melanggar aturan PSBB Transisi karena pengunjung melebihi kapasitas dan tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Des 2020, 04:34 WIB
Diterbitkan 14 Des 2020, 04:34 WIB
Ilustrasi Satpol PP menyegel tempat hiburan yang beroperasi saat PSBB
Ilustrasi Satpol PP menyegel tempat hiburan yang beroperasi saat PSBB. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dua kafe di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat ditutup sementara lantaran melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Kedua kafe tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Sanksi pelanggaran prokes Covid-19 diberikan saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan operasi yustisi pada Sabtu malam 12 Desember 2020.

“Sanksi berupa penutupan 1x24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Seperti dilalansir Antara, dua kafe yang disanksi aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi.

Pada dua kafe tersebut, aparat Satpol PP mendapati pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 berupa tidak menerapkan jaga jarak antarpengunjung.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pengunjung Lebihi Kapasitas

Selain itu, jumlah pengunjung kafe tersebut melebihi kapasitas yang diperbolehkan selama PSBB Transisi. Terlebih lagi, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan pada para pengunjung.

Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya