Liputan6.com, Jakarta Jaksa mengaku tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Prasetijo Utomo, dalam kasus surat jalan palsu dilakukan Djoko Tjandra. Karenanya, dalam sidang lanjutan terkait, Jaksa meminta majelis hakim menolak hal tersebut.
"Memohon agar majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan penasihat hukum maupun terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum, Yeni Trimulyani, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020).
Yeni menjelaskan, pledoi terdakwa Prasetijo Utomo telah dibantah tim jaksa dengan keterangan saksi dan bukti-bukti. Karenanya, menurut Yeni, semua dibeberkan tim jaksa merupakan sebuah fakta.
Advertisement
"Keseluruhan sudah dibantahkan berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan. Sehingga menjadi fakta-fakta hukum yang dapat menjadi pembuktian," jelas Yeni.
Yeni menambahkan, dalil diuraikan dalam pledoi hanya berdasarkan keterangan terdakwa, tanpa bukti dan fakta persidangan. Karenanya, sudah seharusnya majelis hakim melakukan penolakan.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Selanjutnya Penyampaian Duplik
"Oleh karena itu kami tidak akan menanggapinya secara mendalam dan tetap berpegangan pada fakta persidangan," Yeni menandasi.
Dengan tanggapan ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari terdakwa Prasetijo. Hal ini dilakukan guna membanta penolakan jaksa terhadap pledoi diajukan. Duplik rencananya digelar Jumat 18 Desember 2020.
Advertisement