Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menetapkan tujuh orang peserta aksi 1812 sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan narkoba jenis ganja. Mereka adalah bagian dari massa yang berdemonstrasi menuntut kebebasan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Jumat, 18 Desember kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, mereka yang ikut aksi 1812 itu mengaku sebagai simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab.
Baca Juga
"Mereka ada yang mengaku simpatisan FPI, simpatisan Rizieq Shihab dan segala macamnya," ucap Yusri, Sabtu (19/12/2020).
Advertisement
Yusri menerangkan, ketujuh tersangka diamankan saat jajaran Polres dan Polda Metro Jaya menggelar operasi kemanusiaan.
Yusri menyebutkan, secara keseluruhan ada 445 peserta aksi 1812 yang diamankan. Namun, sejauh ini baru tujuh orang yang statusnya dinaikan menjadi tersangka.
"Mereka yang kami amankan adalah yang mau pergi demo. Siapa yang ikut demo? Massa mengatasnamakan ANAK NKRI dan Front Pembela Islam (FPI). Itu diakui oleh mereka sendiri," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
26 Peserta Aksi Reaktif Covid-19
Disisi lain, kepolisian juga menemukan 26 peserta aksi 1812 yang dinyatakan reaktif Covid-19 saat dilakukan rapid test.
"Sampai dengan saat ini (Jumat) pukul 16.00 WIB, total pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 sejumlah 26 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.Â
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyampaikan, peserta aksi tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke RSD Wisma Atlet, Kemayoran," ujar Argo.
Advertisement