Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero menyediakan layanan tes rapid Antigen untuk penumpang kereta jarak jauh di beberapa stasiun mulai 21 Desember 2020.
Executive Vice President Corporate Secretary PT KAI Dadan Rudiansyah menyatakan, pada tahap awal tes tersebut dibuka di Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Kiaracondong.
Lalu ada pula di Stasiun Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Advertisement
"Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000," kata Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Dia mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan tes rapid antigen dapat meluangkan waktu lebih. Sebab proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid tes antibodi.
"Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan," ucapnya.
Sementara itu, Dandan menyatakan pihaknya akan mulai menerapkan hasil tes rapid antigen sebagai syarat untuk naik kereta api jarak jauh pada 22 Desember 2020.
Kata dia, pelanggan kereta jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test nntigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Edaran Satgas Covid-19
Sebelumnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo ini menjelaskan protokol yang harus dilakukan jika ingin bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian dikutip dari SE Nomor 3/2020, Minggu (20/12/2020).
SE tersebut menjelaskan, bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan menuju Bali, baik menggunakan transportasi udara, darat atau laut harus membawa surat keterangan bebas dari virus Covid-19.
Advertisement