Komnas Perlindungan Anak Apresiasi Kebijakan soal Kebiri Kimia Bagi Predator Anak

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung kebijakan Pemerintah terkait hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan dan pencabulan anak.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 04 Jan 2021, 13:45 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 13:45 WIB
20160112-Muka Sinis Arist Merdeka Sirait saat Menjadi Saksi Kasus Angeline
Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Agustay Hamdamay di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (12/1). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung kebijakan Pemerintah terkait hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan dan pencabulan anak.

Ketua Umum Konmas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, lahirnya Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan suntik kimia dan deteksi elektronik terhadap predator seksual, merupakan hadiah untuk anak Indonesia memasuki 2021.

 “Saya kira ini adalah saat yang sangat luar biasa adanya hukuman kebiri,” ujar Arist di Jakarta, Senin (4/1/2021).

Arist menjelaskan, hukuman kebiri sudah ditunggu lama sejak Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 menempatkan predator kejahatan seksual layak dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan. Namun pada pelaksanaannya belum dilaksanakan. Ada yurisprudensi putusan pengadilan Bangkalan, misalnya ada pelaku kejahatan seksual di sana dihukum kebiri demikian juga yang ada di PN Surabaya.

“Tetapikan tidak bisa dieksekusi setelah misalnya dia menjalani pemidanaan secara fisik,” terang Arist.

Arist mengungkapkan, hukuman kebiri sudah dapat di pakai sebagai alat untuk mengeksekusi ketika putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan lewat kimia. Apalagi hukuman tersebut dapat sebagai penguat karena meningkatnya kejahatan seksual anak yang selama ini banyak sekali predator lepas dari hukuman.

“Saya kira dengan angka 52 persen kejahatan terhadap anak itu didominasi oleh kejahatan seksual, saya kira juga ini bisa digunakan sebagai alat untuk mengeksekusi kalau putusan pengadilan nanti menetapkan hukuman pemberatan,” ucap Arist.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kejahatan Terhadap Anak Meningkat

Arist mengungkapkan, kasus kejahatan terhadap anak mengalami peningkatan pada 2020 dan hukuman yang diberikan tidak membuat efek jera. Pada 2020 kasus meningkat menjadi 38 persen dari tahun sebelumnya.

“Pada 2020 Dari 2.700 saja kasus 52 persen nya sudah kekerasan seksual sudah dominan. Wilayah Jabodetabek menjadi urutan pertama setelah Jawa Timur, urutan ketiga Jawa Barat, urutan keempat Sumatera Lampung NTB dan seterusnya,” tutup Arist. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya