Berlaku 11 Januari, Ini Sejumlah Kegiatan yang Dibatasi Saat PSBB Jawa - Bali

Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jan 2021, 15:46 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2021, 15:46 WIB
Mal yang Tetap Beroperasi di Tengah PSBB Jakarta
Aktivitas pengunjung mal Grand Indonesia di Jakarta, Kamis (17/9/2020). Pada PSBB jilid dua atau pengetatan yang mulai diterapkan pada 14 September 2020 kemarin, Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi dengan kapasitas wajib maksimal 50 persen dari kapasitas. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Aturan ini diambil pasca naiknya kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanhga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021).

Adapun penerapan pembatasan yang diatur antara lain:

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kriteria Daerah PSBB

Pemerintah membuat kriteria daerah-daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan. Salah satunya, tingkat kematian pasien Covid-19 di daerah tersebut di atas rata-rata nasional atau 3 persen.

Kemudian, memiliki tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni, 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif virus corona di daerah tersebut berada di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen.

Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate) baik di ICU maupun ruang isolasi sudah menembus 70 persen. Airlangga mengatakan kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," jelas Airlangga.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya