Jokowi Pertimbangkan Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Asal Merek Vaksinnya Berbeda

Jokowi membuka peluang memberikan izin pengusaha untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 21 Jan 2021, 11:41 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021, 11:41 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesiapannya menjadi orang pertama yang memeroleh vaksin COVID-19 saat menyerahkan Bantuan Modal Kerja di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/1/2021). (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang memberikan izin pengusaha untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Pasalnya, Jokowi menargetkan program vaksinasi dapat rampung dalam jangka waktu kurang dari satu tahun.

"Banyak pengusaha sampaikan, bisa enggak kita vaksin mandiri. Ini yang baru akan kita putuskan. Karena kita perlu percepat, apalagi biaya ditanggung perusahaan," ujar Jokowi saat memberi sambutan dalam Pembukaan Kompas100 CEO Forum secara virtual, Kamis (21/1/2021).

Menurut dia, vaksinasi mandiri dapat diberikan asalkan merek vaksin yang digunakan berbeda dengan yang gratis. Kemudian, tempat vaksinasi juga harus berbeda.

"Tetapi sekali lagi ini harus kita kelola isu ini dengan baik. Mungkin bisa diberikan, asal vaksinnya berbeda, tempat memberikan vaksinnya berbeda," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Syarat Vaksin Mandiri

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa vaksin Covid-19 secara mandiri juga diperlukan, meskipun bukan prioritas pemerintah. Erick menyebut jenis dan merek vaksin gratis dan mandiri itu berbeda.

"Kalau sampai nanti kita ditugasi vaksin mandiri, tentu seperti arahan dari pimpinan dan Komisi VI, ada beberapa catatan, yakni vaksinnya berbeda jenis. Jadi supaya yang gratis dan mandiri tidak tercampur jadi merk vaksinnya berbeda," tutur Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR dikutip dari Antara di Jakarta, Rabu 20 Januari 2021.

Kemudian, waktu pemberian vaksin mandiri dilakukan setelah 1-2 bulan vaksin gratis dilaksanakan serta ada payung hukum yang jelas. Adapun sejauh ini vaksin yang telah disuntikkan dan mendapat Emergency Use of Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yakni, vaksin asal perusahaan China, Sinovac.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya