Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat mencapai Rp 98.300.000. Jumlah tersebut akumulai sejak hampir dua pekan PSBB ketat diberlakukan atau mulai Senin 11 Januari 2021 hingga Sabtu 23 Januari 2021.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin merinci, denda dari pelanggaran tidak menggunakan masker mencapai Rp 85.300.000. Dari total 22.667 pelanggar masker, 22.106 orang memilih kerja sosial dan 561 sisanya membayar denda Rp 250.000 atau sesuai kemampuannya.
“Untuk pelanggaran di perkantoran atau tempat usaha Rp 2 juta dan pelanggaran di restoran atau rumah makan (kafe) sebesar Rp 11 juta,” ujar Arifin dalam keterangannya, Minggu (24/1/2021).
Advertisement
Arifin kembali merinci, terdapat 2 perusahaan yang membayar denda karena melanggar PSBB, 24 perusahaan ditutup sementara, sedangkan 475 perusahaan mendapatkan teguran tertulis.
Selanjutnya pelanggaran di restoran/rumah makan atau kafe mencapai 715 tempat, dengan rincian 10 tempat membayar denda dengan total Rp 11 juta, 86 penghentian sementara, serta 619 pembubaran dan teguran tertulis.
Pengenaan sanksi itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Sementara untuk total denda PSBB dari 5 Juni 2020 sampai 19 Januari 2021 mencapai Rp 5.838.370.000,” kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penghapusan Denda Progresif
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan alasan adanya penghapusan denda progresif untuk warga yang melakukan pelanggaran berulang saat pelaksanaan PSBB di Ibu Kota.
Dia menyebut pihaknya telah menerbitkan peraturan baru untuk pelaksanaan PSBB, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Jadi sanksi denda progresif itu di Pergub 79 kenapa dihapuskan? Karena kita keluarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 yang mengacu pada Perda Nomor 2 2020," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan aturan yang berlaku tidak boleh melebihi daripada Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut. Sebab aturan denda juga ditetapkan besaran.
Kendati begitu, Riza mengharapkan masyarakat tetap taat dan disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas.
"Karena ke depan kita akan terus berupaya agar kedisiplinan, ketaatan, kepatuhan masyarakat itu bukan karena peraturan, bukan karena aparat, bukan karena beratnya sanksi. Tapi lebih kita ingin lebih mengajak masyarakat untuk kepatuhan ketaatan, kita sebagai warga lebih pada kebutuhan," ucapnya.
Advertisement