Pemprov DKI Turunkan 2.000 Personel Satpol PP Awasi PSBB Pengetatan

Dalam pengawasan tersebut lebih berfokus dalam pelaksanaan protokol kesehatan, seperti halnya penggunaan masker di pagi hari.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Jan 2021, 18:24 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2021, 18:24 WIB
Sanksi Bagi Pelanggar Aturan Penggunaan Masker Saat PSBB
Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara motor di Lebak Bulus, Jakarta, senin (14/09/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat kembali PSBB karena kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan, pihaknya menurunkan ribuan anggota untuk melakukan pengawasan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

"PSBB yang ditugaskan dari kami jumlahnya hampir 2.000 personel," tutur Arifin saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

Kata dia, dalam pengawasan tersebut lebih berfokus dalam pelaksanaan protokol kesehatan, seperti halnya penggunaan masker di pagi hari.

Lalu menjelang siang, para petugas akan memprioritaskan untuk pengawasan perkantoran di seluruh wilayah Jakarta.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan kepada tempat usaha yang hanya diperbolehkan makan di tempat sampai pukul 19.00 WIB.

"Pengawasan terhadap restoran mulai jam makan siang dan jam makan sore menjelang malam," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama," kata Anies, Sabtu (9/1/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Aktif Tertinggi

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan pelaksanaan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ucapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya