6 Hari PSBB Pengetatan di DKI, 8 Restoran dan Kafe Kena Denda

Satpol PP DKI Jakarta mendenda sejumlah restoran dan kafe pelanggar protokol kesehatan sejak pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Jan 2021, 11:42 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2021, 11:42 WIB
Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendenda sejumlah restoran dan kafe pelanggar protokol kesehatan sejak pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan sejumlah restoran atau tempat makan dan kafe dikenakan denda administrasi dan pencabutan izin saat PSBB pengetatan selama 11-16 Januari 2021.

"Sebanyak delapan restoran atau tempat makan dan kafe dikenakan denda, satu dicabut izinnya, serta 24 ditutup sementara. Lalu 146 dilakukan pembubaran dan teguran tertulis," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (17/1/2021).

Menurut dia, denda administrasi yang dikenakan ke delapan restoran atau tempat makan dan kafe sebesar Rp 7,5 juta. Selain itu, Arifin menyatakan, ada satu perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri yang didenda administrasi sebesar Rp 1 juta.

"10 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri dilakukan penutupan sementara 3x24 jam. Lalu 202 diberikan teguran tertulis," ucap Arifin soal penindakan selama PSBB pengetatan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


PPKM Jawa-Bali

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya