Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mendenda sejumlah restoran dan kafe pelanggar protokol kesehatan sejak pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan sejumlah restoran atau tempat makan dan kafe dikenakan denda administrasi dan pencabutan izin saat PSBB pengetatan selama 11-16 Januari 2021.
"Sebanyak delapan restoran atau tempat makan dan kafe dikenakan denda, satu dicabut izinnya, serta 24 ditutup sementara. Lalu 146 dilakukan pembubaran dan teguran tertulis," kata Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (17/1/2021).
Advertisement
Menurut dia, denda administrasi yang dikenakan ke delapan restoran atau tempat makan dan kafe sebesar Rp 7,5 juta. Selain itu, Arifin menyatakan, ada satu perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri yang didenda administrasi sebesar Rp 1 juta.
"10 perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri dilakukan penutupan sementara 3x24 jam. Lalu 202 diberikan teguran tertulis," ucap Arifin soal penindakan selama PSBB pengetatan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Jawa-Bali
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada 11-25 Desember 2021. Menindaklanjuti hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan sejumlah pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” kata Anies dalam video konpers, Sabtu (9/1/2020).
Advertisement