Dinkes DKI: Ketersediaan Tempat Tidur Ruang Isolasi Covid-19 Sisa 14 Persen, ICU 16 Persen

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19 kurang dari 20 persen.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Jan 2021, 23:07 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2021, 23:07 WIB
FOTO: Kapasitas RS Rujukan COVID-19 di Jakarta Tersisa 13 Persen
Pasien COVID-19 terlihat pada jendela salah satu kamar isolasi Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit rujukan COVID-19 tersisa 13 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengungkapkan, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19 kurang dari 20 persen.

Menurut dia, tempat tidur isolasi untuk pasien Covid-19 sudah terpakai hingga 86 persen dari jumlah keseluruhan, yakni sebanyak 8.066 buah.

"Per tanggal 24 Januari 2021, hanya menyisakan 14 persen dengan rincian tempat tidur isolasi sebanyak 8.055 tempat tidur dan telah terisi sebanyak 6.954 tempat tidur," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (24/1/2021).

Dia menuturkan, untuk kapasitas tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19 secara keseluruhan ada 1.097 dan masih tersisa sebanyak 16 persen. 

"ICU kita telah terisi sebesar 84 persen dengan jumlah 1.097 tempat tidur ICU dan telah terpakai 921 tempat tidur ICU," ucap Widyastuti.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PSBB Pengetatan Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar. Kepgub tersebut ditandatangani Anies Baswedan pada 22 Januari 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," kata Anies dalam kepgub itu yang dikutip, Minggu (24/1/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya