Bupati Bogor Ajak Penyintas Covid-19 Donorkan Plasma Konvalesen

Donor plasma konvalesen diambil dari para penyintas Covid-19 yang sudah sembuh dengan kriteria tertentu. Tujuannya, untuk memberikan terapi menambah atau meningkatkan antibodi bagi pasien Covid-19.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 26 Jan 2021, 04:34 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 04:34 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin mengajak para penyintas Covid-19 mendonorkan plasma konvalesen
Bupati Bogor Ade Yasin mengajak para penyintas Covid-19 mendonorkan plasma konvalesen. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin mengajak para penyintas Covid-19 mendonorkan plasma konvalesen untuk membantu pasien corona di Kabupaten Bogor agar cepat sembuh.

Hal itu disampaikan Ade Yasin saat meninjau pelaksanaan donor plasma konvalesen di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bogor, Senin (25/1/2021).

"Ayo bantu sesama, setetes darah Anda sejuta harapan untuk mereka,” ujar Ade Yasin.

Terapi plasma konvalesen adalah plasma darah yang didapatkan dari proses donor para penyintas Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh. Kemudian plasmanya didonorkan kepada para pasien Covid-19 untuk meningkatkan antibodi.

Saat ini, PMI Kabupaten Bogor telah memiliki tenaga medis dan peralatan yang memenuhi sertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Di Jawa Barat sendiri, hanya ada 4 UTD yang memenuhi sertifikasi untuk pengambilan donor plasma konvalesen menggunakan metode apheresis. Empat daerah itu antara lain, Kabupaten Bogor, Bekasi, Cirebon, dan Bandung.

Donor plasma konvalesen diambil dari para penyintas Covid-19 yang sudah sembuh dengan kriteria tertentu. Tujuannya, untuk memberikan terapi menambah atau meningkatkan antibodi bagi pasien Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Syarat Donor Plasma Konvalesen

FOTO: 307 Penyintas COVID-19 Donorkan Plasma Konvalesen
Petugas medis menunjukkan plasma konvalesen hasil donor dari penyintas COVID-19 di PMI DKI Jakarta, Selasa (19/1/2021). Sebanyak 307 penyintas COVID-19 per 1 hingga 15 Januari 2021 telah mendonorkan plasma konvalesen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Namun ada syarat untuk para pendonor plasma konvalesen tersebut. Pendonor harus sudah dinyatakan negatif melalui swab test polymerase chain reaction (PCR) dan menjalani beberapa tahapan tes atau pemeriksaan.

Pendonor juga harus berusia antara 18-60 tahun, berat badan di atas 50 kg, dan rentang waktu mendonorkan plasma 14 hari setelah sembuh sampai dengan 12 minggu.

Diketahui, pemerintah pusat mencanangkan Gerakan Nasional Pendonor Plasma Konvalesen pada 18 Januari 2021. Pencanangan dilakukan Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin, Ketua Umum PMI Jusuf Kalla, Kepala BNPB Doni Monardo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menko PMK Muhadjir Effendy. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya