Rekonstruksi Kasus Korupsi Bansos, Penyuap Serahkan Rp 1,5 M ke Operator Ihsan Yunus

Pengusaha Harry Van Sidabukke memberikan uang kepada Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Feb 2021, 19:46 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2021, 19:46 WIB
KPK Gelar Rekonstruksi Perkara Suap Pengadaan Bansos COVID-19
Tersangka suap pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19, Harry van Sidabukke (kanan) menjalani rekonstruksi perkara di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/2/2021). Rekonstruksi untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait suap pengadaan bansos penanganan COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Harry Van Sidabukke memberikan uang kepada Agustri Yogaswara alias Yogas yang merupakan operator dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus. Hal tersebut diketahui dalam rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.

Dalam rekonstruksi terlihat Harry menyerahkan uang kepada Yogas di kursi belakang dalam sebuah mobil. Uang tersebut senilai Rp 1.532.044.000. Penyerahan uang terjadi di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Dalam rekonstruksi juga memperlihatkan Harry yang kembali bertemua dengan Yogas di kantor PT Mandala Hamonangan Sude pada November 2020. Saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton ke Yogas. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Diketahui, KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap bansos Covid-19 di Gedung ACLC KPK Kavling C1, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Rencananya, akan ada 15 adegan rekonstruksi yang akan digelar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, rekonstruksi digelar salah satunya untuk memperjelas perbuatan suap yang diterima para pejabat di Kemensos tersebut.

"Poin pentingnya agar menjadi jelas rangkaian konstruksi perkara," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (1/2/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya