Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan motor Royal Enfield, milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Motor tersebut disita setelah penyidik mengobok-obok rumah RK kasus korupsi pengadaan iklan Bank Banten Jabar (BJB).
"Sudah (di Rupbasan)," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (24/4).
Advertisement
Baca Juga
Tessa menyebut motor tersebut baru di tempatkan di Rupbasan KPK, setelah sebelumnya sempat dititipkan terlebih dahulu di wilayah hukum Polda Jawa Barat, tepatnya di wilayah Bandung.
Advertisement
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu masih berada di Bandung, Jawa Barat.
Adapun diketahui, motor Royal Enfield disita terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
Asep menegaskan, pihaknya menyebut masih ada kendala untuk memindahkan motor tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.
"Sebetulnya begini, untuk motornya saat ini masih ada di sana, ini masalah waktu saja," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Â
Dipindahkan ke Rupbasan KPK
Asep memastikan motor Royal Enfield itu akan dipindahkan ke Rupbasan agar tetap terawat. Namun untuk proses pemindahan itu kata dia perlu kehati-hatian.
"Kalau yang bawa motor itu kan agak berbeda dengan yang bawa mobil. Kalau mobil itu nanti kita harus di-towing dan lain-lain. Nanti kalau juga misalkan bawa motor, lalu sendirian, terjadi apa-apa malah lebih repot. Nanti kita akan tindaklanjuti," kata dia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengakui adanya kendala teknis dalam proses pemindahan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Adapun diketahui, motor Royal Enfield disita terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023. Diketahui, motor tersebut sekarang masih berada di Bandung.
"Saya pikir masalah teknis aja itulah. Kalau kendala teknisnya terselesaikan, nanti pasti (pemindahan motor) akan dilakukan sama dengan barbuk (barang bukti) lain," kata Fitroh, Senin 21 April 2025.
Advertisement
Tak Ada Kendala Anggaran
Fitroh juga menegaskan bahwa kendala tersebut bukan disebabkan oleh masalah anggaran, meskipun diakuinya saat ini KPK tengah melakukan efisiensi anggaran, terutama untuk kegiatan operasional di luar daerah.
"Tidak ada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran, saya pikir tidak terlalu ini. Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan, tapi kendala anggaran soal ini (pemindahan barang bukti), enggak kok," jelas dia.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
