Polisi Akan Periksa Abu Janda soal Dugaan Ujaran SARA ke Natalius Pigai

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis melaporkan akun @permadiaktivis1 atau diduga akun milik Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Feb 2021, 14:20 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 14:19 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan ujaran bernada SARA ke aktivis Papua Natalius Pigai. Dalam akun Twitter @permadiaktivis1, dia menyinggung kata evolusi dalam kalimat yang diarahkan ke Natalius Pigai.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pemeriksaan Abu Janda atas kasus tersebut akan dilakukan pada Kamis 4 Februari 2021.

"Akan ditindaklanjuti lagi hari Kamis didasarkan LP Nomor 52, ini yang menyangkut Natalius Pigai," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2021).

Rusdi menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan apapun kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Untuk itu, percayakan semuanya lewat jalur hukum tanpa perlu melakukan tindakan yang berujung pada kegaduhan.

"Yakini Polri akan menyelesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara professional, akuntabel, dan terbuka," kata Rusdi.

Sebelumnya, DPP KNPI melalui Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Lubis melaporkan akun @permadiaktivis1 atau diduga akun milik Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini dilakukan terkait cuitan di akun Twitter tersebut yang diduga mengandung ujaran kebencian.

Laporan rasisme ini tertuang dalam nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim, tanggal 28 Januari 2021. Pelapor adalah Medya Rischa dengan terlapor @permadiaktivis1.

"Telah diterima laporan kami Alhamdulillah, secara koperatif dari pihak polisi juga kami tidak dipersulit, sudah kami tunjukkan bukti-buktinya bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda ya," kata Medi kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

"Jadi yang kami laporkan di sini adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA ya dalam twitnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut, 'Kau @nataliuspigai apa kapasitas kau, ah sudah selesai evolusi kau.'," sambungnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Alasan pelaporan

20160304-Diskusi-Komnas-HAM-HEL
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai saat hadir dalam diskusi bersama Honai Center di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (4/3/2016). Diskusi membahas sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Medi menjelaskan, kata-kata evolusi itulah yang membuat pihaknya melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Karena menurutnya, cuitan tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.

"Kenapa kami bilang begitu, contohnya salah satu adik kami ini ya. Beliau berasal dari Papua, dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sembarang ngetwitt, tapi tujuannya adalah menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai. Boleh ditanya ini saudara Amran Aso dari DPP KNPI juga berasal dari Papua, coba apakah tersinggung dengan apa yang diucapkan oleh Permadi? Iya (jawab Amran)," jelasnya.

"Jadi, kata-kata evolusi itu jelas ya. Jadi selain juga enggak nyambung sama topik sebelumnya yang sedang dia bicarakan di Twitter, tahu-tahu langsung dia sebut 'eh kau sudah selesai evolusi apa belum?'. Nah itu maknanya enggak bagus ya, mungkin rekan-rekan juga punya tanggapan sendiri terhadap itu," sambungnya.

Oleh karena ucapan itulah, yang membuat mereka melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri untuk agar diproses lebih lanjut. Terlebih, laporan mereka ini telah diterima dengan membawa bukti screen capture cuitan tersebut.

"Jadi ini bukti kami sudah melaporkan, selain itu kami juga mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Mabes Polri yang telah menerima baik laporan kami, disamping itu harapan yang sangat tinggi kami taruh ke pundak Polri sekarang agar dapat menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jangan melihat itu siapa-siapa orang itu ya, melihat dari sepak terjangnya kita tahu orang ini ya," ungkapnya.

Diklaim sempat ramai di medsos

Medi mengaku, sebelum membuat laporan tersebut, terlapor dalam hal ini Abu Janda sempat menantang. Sehingga, hal ini menjadi ramai di media sosial Twitter dan menjadi trending.

"Jadi bersamaan ini juga kami mohon kepada Polri agar dapat profesional menangani laporan kami tersebut mewakili adik-adik kami yang hatinya sudah terlanjur tersakiti ya atas omongan dari Permadi, untuk itu kami juga mohon dukungan dari rekan-rekan wartawan, info selanjutnya kita saling update saja, mohon doa restunya, mudah-mudahan langkah baik dan nawaitu dari DPP KNPI ini diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," ucapnya.

Menurutnya, tak menjadi masalah jika cuitan tersebut sudah dihapus dari akun diduga milik Abu Janda. Karena, mereka sudah mempunyai bukti yang juga menjadi bukti awal dalam laporan tersebut.

"Enggak masalah twit itu dihapus, tapi karena banyaknya masyarakat yang merasa tersinggung. Maka kami sudah dapatkan screen capturenya lebih dulu ya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal, bukti permulaan dalam mengajukan laporan ini, kalau tidak laporan kami tidak akan diterima," tuturnya.

Dalam hal ini, Abu Janda dilaporkan dengan Pasal 28 a Undang-Undang ITE, terkait cuitannya tersebut. "Abu Janda diduga melanggar Pasal 28 a UU ITE, karena atas ucapannya itu menimbulkan ujaran kebencian antar golongan tertentu," pungkasnya.

Sementara itu, salah anggota DPP KNPI asal Papua yakni Amran Aso sangat terpukul atas cuitan dan merasa sangat terhina. Meski cuitan itu tertuju kepada Natalius Pigai.

"Tentu saya sebagai orang Papua. Ketika ujaran itu disampaikan ke Natalius Pigai yang merasakan juga, kami sebagai orang Papua. Karena itu, saya sebagai orang Papua sangat terpukul dan sangat terhina, saya kira begitu," tutup Amran.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya