Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencanangkan posko pengawasan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat desa dan kelurahan. Posko ini bertujuan mendorong masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Posko atau pos komando yang akan tersebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan dipimpin kepala desa atau lurah dan posko ini beranggotakan satgas dari unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama serta pihak lainnya," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/2/2021).
Selain mendorong masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, posko tersebut juga bertujuan memberikan pelayanan yang berkaitan dengan Covid-19. Misalnya, membantu masyarakat yang membutuhkan perawatan atau rujukan ke fasilitas kesehatan Covid-19.
Advertisement
Tak hanya itu, posko pengawas PPKM juga akan menjadi pusat kendali informasi serta menguatkan pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatment) Covid-19 hingga tingkat RT dan RW.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penularan Covid-19 hingga tingkat terkecil dapat dikendalikan juga bersama-sama oleh masyarakat," kata Wiku.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Klaster keluarga
Wiku menambahkan, hingga saat ini klaster keluarga masih menjadi salah satu sumber penularan Covid-19 di masyarakat. Dengan dibentuknya posko desa dan kelurahan, klaster keluarga ditargetkan bisa ditekan dan rantai penularan terputus.
"Satgas RT RW ini bertugas memantau kasus Covid-19 yang terjadi dipermukiman serta memberikan pengawasan pada pasien yang melakukan isolasi mandiri hingga klaster keluarga dapat dicegah," ujar dia.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement